Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Politik

Inilah Peraturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Terbaru Maret 2022

Wahyu AO
12:10 10 Mar 2022
A A
0
Polisi sedang memantau arus lalu lintas di Trenggalek

Polisi sedang memantau arus lalu lintas di Trenggalek/Foto: Satlantas Polres Trenggalek

Kabar Trenggalek – Peraturan perjalanan dengan transportasi udara dan darat kembali diperbarui. Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di masa pandemi Covid-19, Kamis (10/03/2022).

Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 8 Maret. Dalam peraturan tersebut, pelaku perjalanan tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dan antigen.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian,” tulis Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI, Suharyanto dalam surat edaran tersebut.

Berikut aturan PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia:

RekomendasiUntukmu

Wajib Anda Ketahui Saat Naik Pesawat, Ini Dia Larangan Bawa Powerbank 

Kenali Penyebab Freon AC Mobil Rusak, Awas Jangan Sampai Berlarut

  1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam ,atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Dan, persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  5. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut. Termasuk Bandara Juanda Surabaya.

PPDN yang akan terbang melalui Bandara Juanda Surabaya tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR jika sudah divaksin dosis lengkap.

Humas PT Angkasa Pura I Juanda, Yuristo Ardhi Hanggoro, menjelaskan, aturan tersebut telah berlaku Selasa (08/03/2022) atau sejak Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa pandemi Covid-19 diterbitkan.

“Dari aturan tersebut, PPDN yang sudah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi booster tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen,” terang Yuristo.

Bagi calon penumpang yang hanya mendapat dosis pertama, tetap wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam. Calon penumpang juga bisa menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Hal ini juga berlaku untuk penumpang dengan kondisi khusus atau komorbid yang menyebabkan dia tidak dapat menerima vaksin. Termasuk untuk penumpang anak-anak [di bawah 6 tahun]. Namun harus ada pendamping perjalanan dan menerapkan prokes [protokol kesehatan] ketat,” jelas Yuristo.

Reporter: Wahyu AO
Tags: KendaraanPerjalanan Dalam NegeriPerjalanan Luar Negeri
dibagikan28TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Pemkab Trenggalek dan masyarakat pasang patok tanah/Foto: Kabar Trenggalek
Politik

Sering Jadi Polemik Soal Batas Tanah, Trenggalek Pasang Ribuan Patok Tanah

15:00 3 Feb 2023
Ibadah Haji di Mekkah/Foto: Pixabay
Politik

Kuota Haji 2023 di Trenggalek Sebanyak 526, Prioritas Lansia Naik 4 Persen 

15:23 2 Feb 2023
Ilustrasi. Anggaran poles citra partai politik di Trenggalek/Foto: Pixabay
Politik

Anggaran Poles Citra Partai Politik di Trenggalek Mundak, 4 Ribu Per Suara 

10:05 2 Feb 2023
Pemkab Trenggalek Makaryo Ning Desa di Kecamatan Panggul/Foto: Prokopim Trenggalek
Politik

Pembangunan Jalan di Panggul Sedot Anggaran Utang 20 Miliar, Demi Little Jogja?

9:17 2 Feb 2023
Sidang Putusan DKPP: Dok, Bawaslu Trenggalek Tak Terbukti Langgar Etik
Politik

Sidang Putusan DKPP: Dok, Bawaslu Trenggalek Tak Terbukti Langgar Etik

17:40 1 Feb 2023
Pemkab Trenggalek tinjau jalan rusak parah di Kecamatan Pule/Foto: Prokopim Trenggalek
Politik

Mas Ipin Tengok Jalan Rusak Parah di Kecamatan Pule, Terakhir Dibangun 1970?

9:00 1 Feb 2023
Lebih Banyak

Populer

  • Di depan anggota dewan, Bibit menunjukkan hasil rongsen penyakit flek dari anaknya akibat dampak bau busuk limbah pindang/Foto: Kabar Trenggalek

    Dampak Bau Busuk Limbah Pindang Watulimo: Anak Saya Jadi Korban

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Oknum Guru Trenggalek Dilaporkan Polisi, Penasihat Hukum: Bukti Tuduhan Harus Ada

    19 dibagikan
    dibagikan 19 Tweet 0
  • Warga Trenggalek Curhat Hutan Gundul, Truk Muatan Kayu Sonokeling Diamankan Polisi

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • 56 Pondok Pesantren Indonesia Berusia 1 Abad Lebih, Satu Ada di Trenggalek, Berusia 233 Tahun

    37 dibagikan
    dibagikan 37 Tweet 0
  • Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tak Mau Temui Massa Aksi, Jalan Trenggalek Lumpuh 

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In