Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek

Inilah Peraturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Terbaru Maret 2022

Reporter: Wahyu AO
Kamis, 10 Maret 2022, 12:10:16
di Politik
Polisi sedang memantau arus lalu lintas di Trenggalek

Polisi sedang memantau arus lalu lintas di Trenggalek/Foto: Satlantas Polres Trenggalek

Chanel Telegram KBRT Chanel Telegram KBRT Chanel Telegram KBRT

Kabar Trenggalek – Peraturan perjalanan dengan transportasi udara dan darat kembali diperbarui. Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di masa pandemi Covid-19, Kamis (10/03/2022).

Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 8 Maret. Dalam peraturan tersebut, pelaku perjalanan tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dan antigen.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian,” tulis Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI, Suharyanto dalam surat edaran tersebut.

Berikut aturan PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia:

  1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam ,atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Dan, persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  5. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut. Termasuk Bandara Juanda Surabaya.

PPDN yang akan terbang melalui Bandara Juanda Surabaya tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR jika sudah divaksin dosis lengkap.

Humas PT Angkasa Pura I Juanda, Yuristo Ardhi Hanggoro, menjelaskan, aturan tersebut telah berlaku Selasa (08/03/2022) atau sejak Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa pandemi Covid-19 diterbitkan.

“Dari aturan tersebut, PPDN yang sudah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi booster tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen,” terang Yuristo.

Bagi calon penumpang yang hanya mendapat dosis pertama, tetap wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam. Calon penumpang juga bisa menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Hal ini juga berlaku untuk penumpang dengan kondisi khusus atau komorbid yang menyebabkan dia tidak dapat menerima vaksin. Termasuk untuk penumpang anak-anak [di bawah 6 tahun]. Namun harus ada pendamping perjalanan dan menerapkan prokes [protokol kesehatan] ketat,” jelas Yuristo.

Orang lainjuga membaca:

Catat, Inilah Ketentuan Perjalanan Domestik di Masa Pandemi Covid-19 Terbaru

Sambut Ramadhan 2022, Pemprov Jawa Timur Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Lagi

Tags: KendaraanPerjalanan Dalam NegeriPerjalanan Luar Negeri
dibagikan28TweetSend
Artikel Sebelumnya

Gelar Karpet Merah, Lirik Emak-Emak sebagai Aktor Pembangunan Trenggalek 

Artikel Selanjutnya

Persik Kediri Resmi Tunjuk Gading Marten Sebagai Presiden Skuadnya

Berita Lainnya

Pelayanan Adminduk oleh Disdukcapil Trenggalek

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Tentang Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan

20/05/2022
Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek

Jabatan Sekretaris Daerah Trenggalek Dilelang, Hari Pertama Buka Belum Ada Pendaftar

19/05/2022
Arus lalu lintas di Kabupaten Trenggalek

Catat, Inilah Ketentuan Perjalanan Domestik di Masa Pandemi Covid-19 Terbaru

19/05/2022
Presiden Jokowi bolehkan masyarakat lepas masker

Pemerintah Resmi Bolehkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka

18/05/2022
Baliho Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) Trenggalek

Pasang Baliho Gandeng Bupati, Ketua KPU Trenggalek Buka Suara

18/05/2022
Pendapa Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek

Dua Bulan Jelang Tutup Semester, Capaian PAD Trenggalek Belum Sentuh 35%

17/05/2022

VIRAL HARI INI

  • gambar-dan-teks-ucapan-selamat-hari-kenaikan-isa-almasih

    Gambar dan Teks Ucapan Selamat Hari Kenaikan Isa Almasih 26 Mei 2022

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Sosok Neng Nida, Penghafal Al Quran dari Trenggalek yang Mengharumkan Indonesia

    60 dibagikan
    dibagikan 60 Tweet 0
  • Hari Kelima Lelang Sekretaris Daerah Trenggalek Masih Nihil Pendaftar

    11 dibagikan
    dibagikan 11 Tweet 0
  • Trenggalek Fashion Week Duet Bersama Brand Istri Bupati, Rogoh APBD Rp200 Juta

    34 dibagikan
    dibagikan 34 Tweet 0
  • Cara Mendapatkan Uang dari YouTube Shorts untuk Pemula

    48 dibagikan
    dibagikan 48 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Wisata
    • Sosial
    • Pendidikan
  • Olahraga
    • Persiga
  • Teknologi
  • Berita Nasional
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Advertorial

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.