Kabar Trenggalek – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level di Provinsi Jawa Timur berakhir pada hari ini, Senin (07/02/2022).
Kasus aktif COVID-19 di Jatim perlahan mulai naik. Kini, ada 5.055 kasus aktif di Jatim pada tanggal (06/02/2022).
Dalam Inmendagri terbaru Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali, sebanyak 17 Kabupaten/Kota di Jatim masuk PPKM Level 1.
Baca Juga : Puluhan Aduan Masyarakat Masuk Meja Pemkab Trenggalek
Kemudian sebanyak 20 Kabupaten/Kota masuk PPKM Level 2. Sementara, ada satu Kabupaten yang masuk PPKM Level 3. Penetapan ini berlaku hingga 7 Februari 2022 mendatang.
Berikut detail lengkap daftar PPKM level di 38 Kabupaten/Kota Jatim:
PPKM Level 1 Jatim
1.Kabupaten Trenggalek
2. Kabupaten Sidoarjo
3. Kabupaten Ponorogo
4. Kabupaten Pacitan
5. Kabupaten Magetan
6. Kota Surabaya
7. Kota Probolinggo
8. Kota Mojokerto
9.Kota Madiun
10. Kota Kediri
11. Kabupaten Blitar
12. Kabupaten Banyuwangi
13. Kabupaten Probolinggo
14. Kabupaten Pasuruan
15. Kabupaten Mojokerto
16. Kabupaten Lamongan
17. Kabupaten Gresik
Baca Juga : Gubernur Jawa Timur Tunjuk Penjabat Sekda Trenggalek, Ini Tugasnya
PPKM Level 2 Jatim
1. Kabupaten Tulungagung
2. Kabupaten Situbondo
3. Kabupaten Ngawi
4. Kabupaten Madiun
5. Kabupaten Lumajang
6. Kota Malang
7. Kota Blitar
8. Kota Batu
9. Kabupaten Kediri
10. Kabupaten Jombang
11. Kabupaten Bondowoso
12. Kabupaten Tuban
13. Kabupaten Sumenep
14. Kabupaten Sampang
15. Kabupaten Nganjuk
16. Kabupaten Malang
17. Kota Pasuruan
18. Kabupaten Jember
19. Kabupaten Bojonegoro
20. Kabupaten Bangkalan
Baca Juga : PPKM Jawa Bali Berakhir Hari Ini, Berikut Keterangan Resminya
PPKM Level 3 Jatim
1. Kabupaten Pamekasan
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dilakukan dengan jumlah maksimal 50 persen pada wilayah berstatus level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi wilayah dengan status PPKM level 2, menerapkan PTM maksimal 50 persen dari total kapasitas.
“Sesuai dengan SE (PTM 50 persen). Jika kabupaten kota masuk level 2, maka 50 persen kapasitas kelas bisa dipergunakan,” ujar Khofifah.