Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Hukum

Polisi Tangkap Puluhan Warga Wadas Tak Lama setelah Ganjar Bilang: Tak Perlu Takut

Wahyu AO
20:22 8 Feb 2022
A A
0
Ribuan polisi tangkap paksa puluhan warga Desa Wadas saat sholat di Masjid

Ribuan polisi tangkap paksa puluhan warga Desa Wadas saat sholat di Masjid/Foto: @Wadas_Melawan (Twitter)

Kabar Trenggalek – Ribuan polisi terlihat mengepung Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Polisi juga melakukan penangkapan paksa kepada warga Wadas, Selasa (08/02/2022).

Informasi itu disampaikan oleh warga Desa Wadas melalui akun twitter resminya, @Wadas_Melawan. Melalui unggahan twitternya, ada sekitar 60 warga Desa Wadas yang ditangkap paksa oleh ribuan polisi.

Berikut daftar sementara warga Desa Wadas yang ditangkap paksa oleh ribuan polisi:

  1. Rifki
  2. Fajar
  3. Mbah Ismun
  4. Dhanil Al-Ghifari (LBH Yogyakarta)
  5. Damara Gupta
  6. Budin
  7. Yayan
  8. Peng
  9. Arip
  10. Pratama Putra
  11. Ahmad Nursolih
  12. Ginanjar Anggit
  13. Azka
  14. Nanok
  15. Iko
  16. Pak Taukhid
  17. Pak Pikiran
  18. Pak Misdi
  19. Pak Muhri
  20. Adriyanto

Suasana tadi ketika aparat kepolisian menyerbu warga wadas yang sedang mujahadah dan beribadah di masjid.#WadasMelawan #WadasTolakTambang #Wadas_Melawan #WadasOraDidol #StopAparatMasukKeWadas #StopPengukuranDiWadas #BebaskanKawanKami pic.twitter.com/ETnlkDzw2K

— Wadas Melawan (@Wadas_Melawan) February 8, 2022

RekomendasiUntukmu

Aparat Menuduh Tiga Warga Pakel Menyebarkan Hoax, Tekad Garuda: Surat Panggilannya Cacat

Warga Trenggalek Ngeluh Jalan Rusak Akibat Tambang, Bupati Buka Suara  

Baca juga: Kronologi Ribuan Polisi Kepung dan Tangkap Paksa Warga di Desa Wadas Jawa Tengah

Selain menangkap paksa warga Desa Wadas, polisi juga menangkap pendamping hukum dari LBH Yogyakarta, Dhanil Al-Ghifari.
Dalam keterangan @Wadas_Melawan, pukul 13.00 WIB, polisi tidak membolehkan tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia dan Dhanil, masuk ke Desa Wadas, jika tidak membawa surat kuasa.

Warga Desa Wadas yang berada di dalam masjid dikepung polisi, sehingga tidak bisa keluar. Tapi pengukuran lahan Bendungan Bener terus berjalan.

Pukul 14.33 WIB, sekitar 25 orang dibawa ke Polres Purworejo. Termasuk di dalamnya adalah tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta, Dhanil.

Pada pukul 14.47 WIB, Julian berhasil keluar dari Polsek Bener, sementara yang lainnya masih belum diketahui. Kemudian, pukul 16.27 WIB, tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta, tidak diperbolehkan masuk dengan alasan Covid-19.

Menanggapi kekerasan oleh polisi ini, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, malah membela polisi.Ganjar membenarkan adanya kegiatan pengukuran yang dilakukan di Desa Wadas.

Ganjar mengatakan, polisi yang datang ke Desa Wadas bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Iya ada pengukuran, hanya pengukuran saja kok, tidak perlu ditakuti, tidak akan ada kekerasan,” kata Ganjar.

Ingkang asmanipun bio niku geh menggambarkan diri sendiri, pak. Lha kok malah sewalike niku pripun?@ganjarpranowo #WadasMelawan #WadasMemanggil #WadasTolakTambang #StopPengukuranDiWadas #StopAparatMasukWadas pic.twitter.com/NlGLDDQ9Ly

— Wadas Melawan (@Wadas_Melawan) February 8, 2022

Baca juga: Jokowi Berkunjung ke Trenggalek, Warga Kampak Suarakan Tolak Tambang Emas

Pernyataan Ganjar mendapatkan banjir kritikan di berbagai media sosial, hingga trending dengan tanda pagar (tagar) #WadasMelawan.

Zainal, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), turut mengkritik pernyataan Ganjar, bahwa di Desa Wadas tidak ada kekerasan oleh polisi.

Menurut Zainal, pengerahan polisi bersenjata memasuki Desa Wadas, penangkapan puluhan warga dibawa ke Polsek, serta pembatasan akses kepada pendamping hukum untuk memasuki desa,merupakan bentuk intimidasi.

Soal takut dan tidak takut, semua orang punya keberanian dan ketakutan sendiri pak. Terlepas dari semua itu, aparat kepolisian dan negara secara nyata telah mengancam, mengusik, dan merepresi kami!!#WadasMelawan #WadasTolakTambang #WadasMemanggil https://t.co/IMAGf06qtT

— Wadas Melawan (@Wadas_Melawan) February 8, 2022

Baca juga: Alam Terancam Rusak, Inilah Daftar Desa di Trenggalek yang Masuk Konsesi Tambang Emas PT SMN

“Keberadaan polisi memasuki Desa Wadas merupakan bentuk kekerasan psikis yang dampaknya bisa lebih berkepanjangan daripada kekerasan fisik,” jelas Zainal saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.

Pernyataan Ganjar di berbagai media, juga dikritik oleh warga Desa Wadas melalui akun twitternya, @Wadas_Melawan.

“Soal takut dan tidak takut, semua orang punya keberanian dan ketakutan sendiri pak. Terlepas dari semua itu, aparat kepolisian dan negara secara nyata telah mengancam, mengusik, dan merepresi kami!” tegas @Wadas_Melawan.

“Dan seenaknya saja panjenengan bilang begitu? Anda pikir hal seperti ini wajar? Ra tau mikirke piye nek rakyatmu trauma, Pak?” tandas @Wadas_Melawan.

Reporter: Wahyu AO
Tags: Desa Wadas Jawa TengahKekerasan PolisiKriminalisasiLingkunganPenangkapan PaksaPolisiTolak Tambang
dibagikan40TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Kantor Dinsos PPPA Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek
Hukum

Kondisi Korban Kekerasan Ustadz Pondok Trenggalek Membaik, Dinsos PPPA Bergerak

8:00 23 Jan 2023
Ilustrasi anak-anak dan ibunya sedang berpelukan/Foto: Pexels
Hukum

Anda Harus Tahu, Anak Korban Tindak Pidana Berhak Terima Ganti Rugi dari Pelaku

20:08 17 Jan 2023
Ilustrasi santri di Pondok Pesantren/Foto: Istimewa
Hukum

Link Download Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

18:30 16 Jan 2023
Bentangan poster saya golput/Foto: Saya Golput (Facebook)
Hukum

Apakah Golput Melanggar Undang-Undang Pemilu? Ini Jawaban Hukumnya

10:00 31 Des 2022
Farid Wadjdi, Komisioner Bawaslu Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek
Hukum

Diduga Umbar Data Calon PPS di Trenggalek, Indikasi Pelanggaran Pidana

14:10 27 Des 2022
Ilustrasi Jokowi larang jualan rokok utilan/Foto: Pixabay
Hukum

Kabar Anyar Lur, Jokowi Larang Jualan Rokok Utilan 

9:00 27 Des 2022
Lebih Banyak

Populer

  • Lima Tahun Bau Busuk Penanganan Limbah Pindang oleh Pemkab Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

    Lima Tahun Bau Busuk Penanganan Limbah Pindang oleh Pemkab Trenggalek

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Putusan DKPP: Dok, Bawaslu Trenggalek Tak Terbukti Langgar Etik

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Jalur Lintas Selatan Trenggalek Mulai Pikat Investor, Watulimo Jadi Andalan

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan di Panggul Sedot Anggaran Utang 20 Miliar, Demi Little Jogja?

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Berjuang Merebut Hak atas Tanah Hampir 1 Abad, Petani Pakel Banyuwangi Terus Dikriminalisasi

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In