Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Hukum

Maling Kayu Sonokeling Digrebek Warga Desa Kedungsigit Karangan

Wahyu AO
19:07 4 Feb 2022
A A
0
Kayu sonokeling yang terancam pembalakan liar

Kayu sonokeling yang terancam pembalakan liar/Foto: Dokumen istimewa

Kabar Trenggalek – Aksi pencurian oleh maling kayu sonokeling terjadi di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, berhasil digerebek warga, Jumat (04/02/2022).

Kayu jenis appendix II atau sonokeling  sering menjadi incaran pencurian di hutan Dusun Tenggong, Desa Kedungsigit tersebut.

Arys Cahyo Widigdo, Kepala Desa Kedungsigit, mengatakan bahwa pada Selasa (01/02/2022), warganya melakukan penggrebekan kepada maling kayu sonokeling tersebut.

Baca juga: Cabuli 34 Santriwati, Ustad di Trenggalek Dituntut Hukuman 17 Tahun Penjara

RekomendasiUntukmu

Asal Main Keroyok, Warga Watulimo Trenggalek Diringkus Polisi

Guru Dilaporkan Diduga Lecehkan Murid, Dinsos Trenggalek Mulai Dampingi Korban 

“Sekitar pukul delapan malam, ada warga yang mengetahui aksi penurunan kayu sonokeling. Dan dari situ warga berinisiatif untuk melakukan penggrebekan,” terang Arys saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.

Sayangnya, kata Arys, ketika warna melakukan penggrebekan, pelaku justru melarikan diri. Menurut keterangan warga, pelaku lebih dari dua orang.

“Saat ini barang bukti telah dibawa di kantor Resort Pemangkuan Hutan [RPH] Perhutani Karangan, dan semoga saja pelaku bisa segera ditangkap,” jelas Arys.

Baca juga: Kejari Trenggalek Bongkar Kasus Korupsi Perangkat Desa Ngulanwetan Pogalan

Arys menceritakan, pencurian kayu tidak hanya terjadi satu kali saja. Sebelumnya, pada tahun 2021, pencuri kayu sonokeling berhasil ditangkap. Kini, pelaku pencurian kayu sonokeling pada tahun 2021 itu tengah menjalani masa hukuman.

Arys menjelaskan, penggrebekan maling kayu oleh warga tersebut dikarenakan kehawatiran insiden belasan tahun yang lalu. Tepatnya hutan di sekitar gundul dan terjadi tanah longsor. Peristiwa itu membuat warga Desa Kedungsigit menjadi trauma.

Atas peristiwa bencana tersebut, warga Desa Kedungsigit berusaha melakukan pencegahan longsor dengan melakukan penanaman. Sehingga, mereka ingin terus melestarikan hutan.

“Itu berdasarkan cerita sesepuh warga yang terlibat dalam hal reboisasi. Makanya, sekuat tenaga akan menjaga kondisi hutan agar bencana itu tidak terjadi lagi,” tegas Arys.

Saat ini, kasus pencurian kayu sonokeling yang digrebek warga Desa Kedungsigit itu sedang ditangani pihak berwajib.

Reporter: Raden Zamz
Editor: Wahyu AO
Tags: Desa KedungsigitHukumKaranganKriminalPencurian
dibagikan30TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Kantor Dinsos PPPA Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek
Hukum

Kondisi Korban Kekerasan Ustadz Pondok Trenggalek Membaik, Dinsos PPPA Bergerak

8:00 23 Jan 2023
Ilustrasi anak-anak dan ibunya sedang berpelukan/Foto: Pexels
Hukum

Anda Harus Tahu, Anak Korban Tindak Pidana Berhak Terima Ganti Rugi dari Pelaku

20:08 17 Jan 2023
Ilustrasi santri di Pondok Pesantren/Foto: Istimewa
Hukum

Link Download Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

18:30 16 Jan 2023
Bentangan poster saya golput/Foto: Saya Golput (Facebook)
Hukum

Apakah Golput Melanggar Undang-Undang Pemilu? Ini Jawaban Hukumnya

10:00 31 Des 2022
Farid Wadjdi, Komisioner Bawaslu Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek
Hukum

Diduga Umbar Data Calon PPS di Trenggalek, Indikasi Pelanggaran Pidana

14:10 27 Des 2022
Ilustrasi Jokowi larang jualan rokok utilan/Foto: Pixabay
Hukum

Kabar Anyar Lur, Jokowi Larang Jualan Rokok Utilan 

9:00 27 Des 2022
Lebih Banyak

Populer

  • Lima Tahun Bau Busuk Penanganan Limbah Pindang oleh Pemkab Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

    Lima Tahun Bau Busuk Penanganan Limbah Pindang oleh Pemkab Trenggalek

    12 dibagikan
    dibagikan 12 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan di Panggul Sedot Anggaran Utang 20 Miliar, Demi Little Jogja?

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Putusan DKPP: Dok, Bawaslu Trenggalek Tak Terbukti Langgar Etik

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Jalur Lintas Selatan Trenggalek Mulai Pikat Investor, Watulimo Jadi Andalan

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
  • Bau Limbah Pemindangan Menyiksa, Masyarakat: Kami Melawan karena Sudah Keterlaluan

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In