Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Hukum

Cabuli 34 Santriwati, Ustad di Trenggalek Dituntut Hukuman 17 Tahun Penjara

Wahyu AO
16:55 4 Feb 2022
A A
Balas
Ustad di Trenggalek dituntut hukuman 17 tahun penjara

Ustad di Trenggalek dituntut hukuman 17 tahun penjara/Foto: Dokumen istimewa

Kabar Trenggalek – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Trenggalek menuntut SMT, ustad di Trenggalek, dengan hukuman 17 tahun penjara. Tuntutan hukuman tersebut merupakan maksimal dakwaan yang menjerat pelaku kekerasan seksual, Jumat (04/01/2022).

Kepala Kejari Trenggalek, Darfiah, mengatakan tuntutan maksimal tersebut diberikan kepada SMT karena terdakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada 34 santriwatinya. Padahal sebagai tenaga pendidik, seharusnya SMT menjadi sosok yang melindungi muridnya.

“Ancaman hukumannya kan 15 tahun, namun karena yang bersangkutan adalah pengajar yang seharusnya mengayomi anak-anak didiknya, jadi kami tambah 3/4 ancaman hukumannya,” jelas Darfiah.

Baca juga: Tiga Tahun Cabuli 34 Santriwati, Ustadz di Trenggalek Ditangkap Polisi

RekomendasiUntukmu

Miris, Guru Pendidikan di Trenggalek Diduga Sodomi Muridnya 

Kondisi Korban Kekerasan Ustadz Pondok Trenggalek Membaik, Dinsos PPPA Bergerak

Selain hukuman 17 tahun penjara, SMT, warga Kecamatan Pule tersebut,  juga akan dibebani tuntutan denda yang berlaku.

“Tuntutan tersebut sudah kami sampaikan di persidangan tertutup, dan kami sudah menuntut 17 tahun penjara beserta denda,” terang Darfiah.

Selama menjalani persidangan, SMT maupun para saksi cukup kooperatif. Dalam sidang, saksi korban juga mengakui adanya kekerasan seksual yang dilalukan oleh SMT.

Darfiah juga menyampaikan, kondisi kesehatan korban dalam keadaan baik. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan visum et repertum.

Baca juga: ForMujeres: Ustad yang Memaksa Hubungan Seksual Harus Dilawan, Tidak Boleh Patuh

“Semua korban memang dijamah atau dicabuli oleh pelaku. Namun alhamdulillah dari hasil visum at repertum, kondisi selaput dara masih utuh semua,” imbuhnya.

Darifah menjelaskan, rencananya, sidang putusan terkait kasus yang menjerat SMT akan digelar pada pekan depan. Persidangan dilakukan secara tertutup, karena korban masih berstatus anak-anak.

Kasus kekerasan seksual kepada 34 santriwati ini berawal dari laporan yang diterima Polres Trenggalek dari salah satu korban. Setelah mendapatkan laporan dan bukti yang cukup, Polres Trenggalek langsung menangkap SMT.

Baca juga: Mencegah Perbudakan Seksual di Pondok Pesantren

Terbongkarnya aksi bejat sang ustad cabul ini bermula dari orang tua korban pelapor yang bertanya kepada anaknya terkait alasan pemecatan SMT dari ponpes. Kemudian, sang anak pun menceritakan peristiwa yang dialaminya.

“Dari situlah, korban akhirnya bercerita kejadian yang dialami. Dari cerita itulah orangtua korban melapor,” tandasnya.
Menurut pengakuan SMT, dirinya melakukan aksi bejad sejak 2019 silam, aksi pencabulan tersebut dilakukan setiap tersangka mendapatkan kesempatan.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana mengungkapkan, pelaku menjalankan aksi pencabulan rata-rata di siang hari.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, SMT melakukan pencabulan kepada 34 Santriwati, dan dilakukan rata-rata siang hari di tempat sepi pondok pesantren [ponpes],” jelasnya.

AKP Arief menambahkan, karena rasa takut, hormat, dan segan para korban, tersangka SMT memanfaatkan perihal itu untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

“Tersangka membujuk dengan kalimat, kalau sama guru harus nurut, gak boleh membantah,” papar AKP Arief.

Reporter: Kabar Trenggalek
Editor: Wahyu AO
Tags: Kekerasan SeksualPondok PesantrenSantriUstad Cabul
dibagikan46TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Anda Harus Tahu, Anak Korban Tindak Pidana Berhak Terima Ganti Rugi dari Pelaku

Anda Harus Tahu, Anak Korban Tindak Pidana Berhak Terima Ganti Rugi dari Pelaku

Muhammad Rusdi Firdaus
20:08 17 Jan 2023

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana, memberikan angin segar...

Link Download Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Link Download Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Wahyu AO
18:30 16 Jan 2023

Pada 2022, Kementerian Agama (Kemenag) menyusun PMA atau Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan. Peraturan itu...

Apakah Golput Melanggar Undang-Undang Pemilu? Ini Jawaban Hukumnya

Apakah Golput Melanggar Undang-Undang Pemilu? Ini Jawaban Hukumnya

Wahyu AO
10:00 31 Des 2022

Kabar Trenggalek - Golongan putih atau golput dikenal sebagai istilah politik ketika warga tidak memberikan suara dalam pemilihan umum (Pemilu),...

Diduga Umbar Data Calon PPS di Trenggalek, Indikasi Pelanggaran Pidana

Diduga Umbar Data Calon PPS di Trenggalek, Indikasi Pelanggaran Pidana

Raden Zamz
14:10 27 Des 2022

Kabar Trenggalek - Dugaan publikasi data pribadi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Trenggalek kini mulai tampak indikasi arah pelanggarannya, Selasa...

Kabar Anyar Lur, Jokowi Larang Jualan Rokok Utilan 

Kabar Anyar Lur, Jokowi Larang Jualan Rokok Utilan 

Raden Zamz
9:00 27 Des 2022

Kabar Trenggalek - Rokok utilan (batangan) kini dilarang jual bebas kepada masyarakat, karena Jokowi larang jualan rokok utilan. Aturan itu...

Gempur Rokok Ilegal Trenggalek, Ratusan Ribu Batang Hangus 

Gempur Rokok Ilegal Trenggalek, Ratusan Ribu Batang Hangus 

Raden Zamz
14:46 23 Des 2022

Kabar Trenggalek - Peredaran rokok ilegal di Trenggalek menjadi prioritas pemerintah daerah untuk melakukan operasi gempur rokok ilegal. Tak ayal,...

Lebih Banyak

Populer

  • Miris, Guru Pendidikan di Trenggalek Diduga Sodomi Muridnya 

    Miris, Guru Pendidikan di Trenggalek Diduga Sodomi Muridnya 

    9 dibagikan
    dibagikan 9 Tweet 0
  • Perangkat Desa Trenggalek Tuntut Status, Kang Puryono: Saya Setuju

    2 dibagikan
    dibagikan 2 Tweet 0
  • Kandang Ayam Warga Trenggalek Ludes Dibakar si Jago Merah

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Ngamar di Hotel Trenggalek dengan Wanita, Pria Asal Tulungagung Meninggal

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
  • Diduga Sesak Nafas Saat ‘Wik Wik’ di Hotel Trenggalek, Pria Tulungagung Tewas

    25 dibagikan
    dibagikan 25 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In