Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek
Beranda Hukum

Cabuli 34 Santriwati, Ustad di Trenggalek Dituntut Hukuman 17 Tahun Penjara

Reporter: Kabar Trenggalek
Editor: Wahyu AO
Jumat, 4 Februari 2022, 16:55:47
di Hukum
Ustad di Trenggalek dituntut hukuman 17 tahun penjara

Ustad di Trenggalek dituntut hukuman 17 tahun penjara/Foto: Dokumen istimewa

Kabar Trenggalek – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Trenggalek menuntut SMT, ustad di Trenggalek, dengan hukuman 17 tahun penjara. Tuntutan hukuman tersebut merupakan maksimal dakwaan yang menjerat pelaku kekerasan seksual, Jumat (04/01/2022).

Kepala Kejari Trenggalek, Darfiah, mengatakan tuntutan maksimal tersebut diberikan kepada SMT karena terdakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada 34 santriwatinya. Padahal sebagai tenaga pendidik, seharusnya SMT menjadi sosok yang melindungi muridnya.

“Ancaman hukumannya kan 15 tahun, namun karena yang bersangkutan adalah pengajar yang seharusnya mengayomi anak-anak didiknya, jadi kami tambah 3/4 ancaman hukumannya,” jelas Darfiah.

Baca juga: Tiga Tahun Cabuli 34 Santriwati, Ustadz di Trenggalek Ditangkap Polisi

Selain hukuman 17 tahun penjara, SMT, warga Kecamatan Pule tersebut,  juga akan dibebani tuntutan denda yang berlaku.

“Tuntutan tersebut sudah kami sampaikan di persidangan tertutup, dan kami sudah menuntut 17 tahun penjara beserta denda,” terang Darfiah.

Selama menjalani persidangan, SMT maupun para saksi cukup kooperatif. Dalam sidang, saksi korban juga mengakui adanya kekerasan seksual yang dilalukan oleh SMT.

Darfiah juga menyampaikan, kondisi kesehatan korban dalam keadaan baik. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan visum et repertum.

Baca juga: ForMujeres: Ustad yang Memaksa Hubungan Seksual Harus Dilawan, Tidak Boleh Patuh

Orang lainjuga membaca:

Selama 2 Tahun Kasus Kekerasan pada Anak di Trenggalek Tinggi, Ini Solusi Pemkab 

Herry Wirawan Pemerkosa Santri di Bandung Divonis Hukuman Mati

Syarat Daftar Program Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2022

Jaringan Muda Setara Tuntut IAIN Ambon Batalkan Pembredelan Persma Lintas karena Liput Kekerasan Seksual

“Semua korban memang dijamah atau dicabuli oleh pelaku. Namun alhamdulillah dari hasil visum at repertum, kondisi selaput dara masih utuh semua,” imbuhnya.

Darifah menjelaskan, rencananya, sidang putusan terkait kasus yang menjerat SMT akan digelar pada pekan depan. Persidangan dilakukan secara tertutup, karena korban masih berstatus anak-anak.

Kasus kekerasan seksual kepada 34 santriwati ini berawal dari laporan yang diterima Polres Trenggalek dari salah satu korban. Setelah mendapatkan laporan dan bukti yang cukup, Polres Trenggalek langsung menangkap SMT.

Baca juga: Mencegah Perbudakan Seksual di Pondok Pesantren

Terbongkarnya aksi bejat sang ustad cabul ini bermula dari orang tua korban pelapor yang bertanya kepada anaknya terkait alasan pemecatan SMT dari ponpes. Kemudian, sang anak pun menceritakan peristiwa yang dialaminya.

“Dari situlah, korban akhirnya bercerita kejadian yang dialami. Dari cerita itulah orangtua korban melapor,” tandasnya.
Menurut pengakuan SMT, dirinya melakukan aksi bejad sejak 2019 silam, aksi pencabulan tersebut dilakukan setiap tersangka mendapatkan kesempatan.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana mengungkapkan, pelaku menjalankan aksi pencabulan rata-rata di siang hari.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, SMT melakukan pencabulan kepada 34 Santriwati, dan dilakukan rata-rata siang hari di tempat sepi pondok pesantren [ponpes],” jelasnya.

AKP Arief menambahkan, karena rasa takut, hormat, dan segan para korban, tersangka SMT memanfaatkan perihal itu untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

“Tersangka membujuk dengan kalimat, kalau sama guru harus nurut, gak boleh membantah,” papar AKP Arief.

Tags: Kekerasan SeksualPondok PesantrenSantriUstad Cabul
dibagikan40TweetSend
Artikel Sebelumnya

Angka Harapan Hidup Masyarakat Trenggalek sampai 74 Tahun

Artikel Selanjutnya

Maling Kayu Sonokeling Digrebek Warga Desa Kedungsigit Karangan

Berita Lainnya

Ilustrasi perceraian

Ada 6 Kasus Perceraian di Trenggalek dalam Sehari, Faktor Ekonomi Jadi Alasan

15/05/2022
Ilustrasi TKP kasus pembunuhan

Nasib Naas Dialami Warga Munjungan Trenggalek, Dibunuh Saudaranya Sendiri

28/04/2022
Ilustrasi mengoperasikan handphone

Tersangka Mengaku Call Center Bank, Tabungan Warga Trenggalek Amblas Rp 84 Juta

27/04/2022
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wishnu Wardhana (kiri), jadi tersangka kasus mafia minyak goreng

Kronologi Dirjen Kemendag dan Sejumlah Pengusaha Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

21/04/2022
Tangkapan layar website Setda Pemkab Trenggalek yang dihack

Hacker Serang DNS Website Pemkab Trenggalek, Ini Kata Diskominfo 

12/04/2022
Anggota perguruan silat yang ditangkap Polres Trenggalek

Nekat Aniaya Beda Perguruan Silat, Warga Trenggalek Mendekam di Penjara 

12/04/2022
Please login to join discussion

VIRAL HARI INI

  • Jenazah korban tenggelam di Kecamatan Pule Trenggalek

    Pernah Uji Coba Bunuh Diri, Warga Pule Trenggalek Ditemukan Tenggelam Tak Bernyawa 

    56 dibagikan
    dibagikan 56 Tweet 0
  • Waspada PMK, Dinas Peternakan Trenggalek Sekat Hewan Masuk dari 4 Kabupaten

    23 dibagikan
    dibagikan 23 Tweet 0
  • Peneliti ITS Surabaya Kritik Kurangnya Mitigasi di Wisata Pantai Trenggalek yang Timbulkan Korban

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Aturan baru CCTV di SPBU, Pengecer BBM Wajib Hati-Hati

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Kronologi 40 Petani yang Disiksa dan Ditangkap Paksa di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Ketentuan Layanan
  • Media Siber
  • Beriklan

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Wisata
    • Sosial
    • Pendidikan
  • Olahraga
    • Persiga
  • Teknologi
  • Berita Nasional
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Advertorial

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In