Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek
Beranda Hukum

AJI Kediri Desak PSSI Beri Sanksi Official Maluku FC atas Pemukulan pada Tiga Jurnalis

Reporter: Wahyu AO
Selasa, 22 Februari 2022, 21:36:53
di Hukum
Ilustrasi tangan mengepal

Ilustrasi tangan mengepal/Foto: Pixabay

Kabar Trenggalek – Aliansi Jurnalis Independen Kota Kediri mendesak Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk memberikan sanksi kepada official Maluku FC yang melakukan pemukulan pada tiga jurnalis, Selasa (22/02/2022).

Desakan itu disampaikan AJI Kediri melalui surat pengaduan intimidasi jurnalis nomor 17/BID.ADV/AJI.KDR/II/2022. Surat itu ditandatangani oleh Ketua AJI Kediri, Danu Sukendro, dan Kabid Advokasi AJI Kediri, David Yohanes.

“Menindaklanjuti kericuhan yang terjadi dalam pertandingan antara Persedikab Kediri vs Maluku FC di Stadion Brawijaya Kediri, pada Kamis (17/02/2022),  Bidang Advokasi AJI Kediri menemukan fakta terjadinya pemukulan dan intimidasi yang dilakukan oleh official Maluku FC terhadap sejumlah wartawan,” tulis surat tersebut.

AJI Kediri mengecam kejadian dan pemukulan tersebut, karena saat melakukan peliputan, jurnalis bekerja untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi, serta dilindungi Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.

Menurut AJI Kediri, intimidasi dan pemukulan merupakan bentuk menghalang-halangi kegiatan jurnalistik. Serta merupakan tindak pidana yang melanggar pasal 18 Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.

Pasal tersebut menegaskan bahwa, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja menghalang-halangi atau menghambat kerja-kerja jurnalistik, dan diancam pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

“Mengingat jika kejadian serupa dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk. Maka, kami mendesak PSSI untuk memberikan sanksi kepada pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis, serta meminta PSSI memberikan pemahaman tentang kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Sehingga, kejadian serupa tidak terulang,” tegas AJI Kediri.

Sebelumnya, official Maluku FC melakukan tindak kekerasan kepada tiga jurnalis, yaitu Anis Firmansyah (satukanal.com), Canda Adi Surya (TVRI), dan Antok Kristian (Andika FM).

Intimidasi dilakukan official Maluku FC terhadap ketiga jurnalis dengan melarang merekam dan mengambil foto ketika terjadi keributan antar pemain serta official Maluku FC dengan wasit di lorong Stadion Brawijaya.

Orang lainjuga membaca:

Kronologi 40 Petani yang Disiksa dan Ditangkap Paksa di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei 2022, Jurnalisme di Bawah Pengepungan Digital

Nasib Naas Dialami Warga Munjungan Trenggalek, Dibunuh Saudaranya Sendiri

Tersangka Mengaku Call Center Bank, Tabungan Warga Trenggalek Amblas Rp 84 Juta

Official Maluku FC yang marah, mengancam ketiga jurnalis dengan cara ditunjuk-tunjuk dan dibentak agar tidak mengambil gambar.

“Saat situasi memanas, seorang official Maluku FC memukul jurnalis Canda yang sedang merekam kejadian tersebut. Tindakan kekerasan itu mengenai dadanya. Tiga jurnalis itu kemudian mundur agar kejadian bisa mereda,” terang AJI Kediri dalam rilis persnya, Jumat (18/02/2022).

Melalui Kapolres Kediri Kota, pihak official Maluku FC dan ketiga jurnalis dimediasi untuk berdamai. Pelaku dari official Maluku FC kemudian meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Meski Canda sudah memaafkan pemukulan terhadap dirinya, ia merasa tindakan official Maluku FC cukup berlebihan dan mengganggu kerja jurnalistiknya.

“Akibat gangguan itu, para jurnalis tidak bisa mengambil gambar dan hingga kini salah satu jurnalis Anis masih trauma ketakutan akibat insiden tersebut,” jelas AJI Kediri.

Atas kejadian tersebut AJI Kediri menyatakan sikap:

  1. Mengecam tindak kekerasan dan intimidasi jurnalis yg dilakukan official Maluku FC,
  2. Official Maluku FC, terlebih pelaku tindak kekerasan dan intimidasi wajib menyampaikan permintaan maaf ke publik terbuka melalui video dan surat pernyataan bermaterai,
  3. Mendesak penyelenggara Liga 3 dan PSSI agar memberi sanksi pada klub yang melakukan tindak kekerasan dan intimidasi kepada jurnalis saat bekerja,
  4. Mendesak penyelenggara Liga 3 dan PSSI, untuk memberi pemahaman kepada setiap klub bahwa jurnalis yg bertugas memiliki lisensi dan dilindungi Undang-Undang.
  5. Mendesak PSSI memberi perlindungan pada jurnalis yang meliput Liga Indonesia. Karena keberadaan jurnalis juga bagian upaya memajukan persepakbolaan nasional,
  6. Segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis tidak dibenarkan. Bagi pihak-pihak yang keberatan dengan kerja jurnalis dan pemberitaan dapat menggunakan hak jawab maupun koreksi dalam pemberitaan maupun pelaporan ke organisasi profesi, atau Dewan Pers, serta
  7. Menghimbau kepada setiap jurnalis untuk tetap menjaga diri (safety journalist) ketika melakukan kerja jurnalistik dari potensi konflik dan kericuhan saat melakukan peliputan.
Tags: AJI KediriIntimidasiKekerasanKekerasan pada JurnalisKriminalPemukulanPSSI
dibagikan29TweetSend
Artikel Sebelumnya

Lowongan Kerja Lulusan SMA Kabupaten Trenggalek Tahun 2022 Terbaru

Artikel Selanjutnya

Prakiraan Cuaca Trenggalek Hari Ini, 23 Februari 2022

Berita Lainnya

Ilustrasi perceraian

Ada 6 Kasus Perceraian di Trenggalek dalam Sehari, Faktor Ekonomi Jadi Alasan

15/05/2022
Ilustrasi TKP kasus pembunuhan

Nasib Naas Dialami Warga Munjungan Trenggalek, Dibunuh Saudaranya Sendiri

28/04/2022
Ilustrasi mengoperasikan handphone

Tersangka Mengaku Call Center Bank, Tabungan Warga Trenggalek Amblas Rp 84 Juta

27/04/2022
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wishnu Wardhana (kiri), jadi tersangka kasus mafia minyak goreng

Kronologi Dirjen Kemendag dan Sejumlah Pengusaha Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

21/04/2022
Tangkapan layar website Setda Pemkab Trenggalek yang dihack

Hacker Serang DNS Website Pemkab Trenggalek, Ini Kata Diskominfo 

12/04/2022
Anggota perguruan silat yang ditangkap Polres Trenggalek

Nekat Aniaya Beda Perguruan Silat, Warga Trenggalek Mendekam di Penjara 

12/04/2022
Please login to join discussion

VIRAL HARI INI

  • Jenazah korban tenggelam di Kecamatan Pule Trenggalek

    Pernah Uji Coba Bunuh Diri, Warga Pule Trenggalek Ditemukan Tenggelam Tak Bernyawa 

    56 dibagikan
    dibagikan 56 Tweet 0
  • Waspada PMK, Dinas Peternakan Trenggalek Sekat Hewan Masuk dari 4 Kabupaten

    23 dibagikan
    dibagikan 23 Tweet 0
  • Peneliti ITS Surabaya Kritik Kurangnya Mitigasi di Wisata Pantai Trenggalek yang Timbulkan Korban

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Kronologi 40 Petani yang Disiksa dan Ditangkap Paksa di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
  • Aturan baru CCTV di SPBU, Pengecer BBM Wajib Hati-Hati

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Ketentuan Layanan
  • Media Siber
  • Beriklan

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Wisata
    • Sosial
    • Pendidikan
  • Olahraga
    • Persiga
  • Teknologi
  • Berita Nasional
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Advertorial

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In