Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • News
  • Gaya Hidup
  • Mata Rakyat
  • Opini
  • Feature
  • Trenggalekpedia
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek

Kesehatan

Syarat Penerima Vaksin Booster yang Mulai Disuntikkan 12 Januari 2022

Reporter: Raden Zamz
Editor: Wahyu AO
Rabu, 5 Januari 2022, 11:06:51
Syarat Penerima Vaksin Booster yang Mulai Disuntikkan 12 Januari 2022

Ilustrasi Vaksin Covid-19/Foto: Pixabay


Kabar Trenggalek – Pemerintah Indonesia akan memulai progam vaksinasi booster pada Rabu, 12 Januari 2022. Pemerintah Indonesia merujuk rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), vaksin booster akan diberikan ke penduduk dengan usia di atas 18 tahun.

Dilansir Medical News Today, vaksin booster adalah dosis vaksin tambahan yang dapat memberikan perlindungan ekstra bagi masyarakat terhadap Covid-19. Hal ini dikarenakan efek beberapa vaksin (dosis 1 dan 2) yang dapat hilang seiring berjalannya waktu.

Selain Covid-19, vaksin booster juga biasa diberikan untuk jenis infeksi virus lain, seperti flu, tetanus, difteri dan pertusis (DtaP). Vaksin booster membuat sistem tubuh bisa mengenali dan merespons virus penyebab penyakit dengan lebih cepat.

Baca juga: Empat Puluh Ribu Anak di Trenggalek Bakal Terima Vaksin Covid-19

Terdapat dua alasan mengapa vaksin booster diperlukan. Pertama, karena kekebalan tubuh berkurang seiring waktu. Kedua karena adanya varian virus. Beberapa varian virus Covid-19 telah berevolusi untuk menghindari beberapa bagian dari respons imun manusia. Kendati demikian, virus tidak dapat menghindari seluruh bagiannya.

Pemerintah menyiapkan tiga opsi terkait program vaksinasi booster, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar. Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan setidaknya dibutuhkan 230 juta dosis vaksin untuk program vaksin booster ini.

Hingga kini, vaksin yang akan digunakan untuk booster masih menunggu hasil rekomendasi dari Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: Varian Omicron Terdeteksi di Jawa Timur, Khofifah Minta Masyarakat Perketat Protokol Kesehatan

Merangkum pernyataan Menteri Kesehatan Dikutip Rabu, (05/01/2022), berikut syarat penerima vaksin booster:

  1. Penduduk usia 18 tahun ke atas;
  2. Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan;
  3. Tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.

Vaksinasi booster akan diprioritaskan untuk kalangan lanjut usia (lansia), utamanya yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan.

Dengan kriteria tersebut, Budi menyebutkan ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi syarat untuk menggelar vaksinasi booster. Kemudian, ada lebih dari 20 juta penduduk yang memenuhi kriteria penerima vaksin booster.

“Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini,” kata Budi dalam konferensi pers daring, Senin (03/01/2022).

Baca juga: Gara-Gara Perjalanan Luar Negeri, Kasus Covid-19 Varian Omicron di Indonesia Terus Bertambah

Hingga hari ini pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut.  Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmidzi, mengatakan di Indonesia, tarif vaksinasi booster belum ditetapkan oleh pemerintah. Nadia mengatakan, dalam proses penetapan harga vaksin booster, harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ kata Nadia di Jakarta, Selasa (04/01/2021).

Jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI serta studi riset booster yang sedang berjalan serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.

Pemberian vaksinasi booster diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, Lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised [defisinsi imun].

Sedangkan, untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta. Kendati demikian, pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi Lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.

Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang COVID-19

Tags: Covid-19Vaksin
dibagikan22TweetSenddibagikan

INFO PENTING TRENGGALEK.

bisa update langsung di Telegram.

Berita Lainnya

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin
Kesehatan

Ada Lagi Covid-19 Subvarian Baru Omicron, Pemerintah Minta Masyarakat Waspada

2:30 pm 14 Juni

Kabar Trenggalek - Pemerintah terus memantau perkembangan kasus Covid-19 pasca terdeteksinya subvarian baru Omicron BA.4 dan BA.5 di Indonesia, Selasa...

Baca selanjutnya
Menteri Kesehatan jelaskan situasi Covid-19 di Indonesia
Kesehatan

Kasus Covid-19 di Indonesia Membaik, Vaksin Booster Terus Lanjut

9:30 am 30 Mei

Kabar Trenggalek - Dalam beberapa waktu terakhir, jumlah kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia maupun secara global terus menurun. Di Indonesia,...

Baca selanjutnya
Operasi yustisi di Trenggalek
Hukum

Tempat Terbuka Bebas Tak Pakai Masker, Operasi Yustisi di Trenggalek Masih Lanjut

3:00 pm 21 Mei

Kabar Trenggalek - Presiden Jokowi saat konferensi pers pada Selasa (17/05/2022), membebaskan masyarakat melepas masker di ruang terbuka, Sabtu (21/05/2022)....

Baca selanjutnya
Arus lalu lintas di Kabupaten Trenggalek
Politik

Catat, Inilah Ketentuan Perjalanan Domestik di Masa Pandemi Covid-19 Terbaru

9:00 am 19 Mei

Kabar Trenggalek - Penanganan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) terus diupayakan. Dengan kondisi saat ini, pemerintah menerbitkan ketentuan perjalanan domestik...

Baca selanjutnya
Presiden Jokowi bolehkan masyarakat lepas masker
Politik

Pemerintah Resmi Bolehkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka

9:00 am 18 Mei

Kabar Trenggalek - Pemerintah resmi bolehkan masyarakat lepas masker di ruang terbuka. Keputusan itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo di...

Baca selanjutnya
Jadwal Vaksinasi Covid-19 Trenggalek di Kecamatan Karangan, Selasa 9 November 2021
Kesehatan

Jadwal Vaksin Covid-19 Trenggalek, Rabu 18 Mei 2022

9:15 pm 17 Mei

Kabar Trenggalek - Vaksinasi Covid-19 perlu terus digencarkan supaya bisa mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) di Kabupaten Trenggalek. Oleh karena...

Baca selanjutnya

VIRAL HARI INI

  • Trenggalek Tak Ada Pawai Karnaval Agustus 2022 di Tingkat Kabupaten

    Trenggalek Tak Ada Pawai Karnaval Agustus 2022 di Tingkat Kabupaten

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Dinding Rumah Warga Panggul Jebol Akibat Tanah Longsor

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Cara Unik Rayakan Kemerdekaan, Warga Desa Widoro Trenggalek Gelar Upacara di Tengah Sawah

    3 dibagikan
    dibagikan 3 Tweet 0
  • Tidak Kuat Menahan Gerakan Tanah, Plengsengan di Dongko Ambrol

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • PT SMN Klaim Dapat Arahan Bupati Trenggalek, Mas Ipin: Arahan yang mana?

    36 dibagikan
    dibagikan 36 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist