Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Kesehatan

Syarat Naik Transportasi Kereta Api dan Pesawat Pasca PPKM Diperpanjang

Wahyu AO
17:05 6 Jan 2022
A A
0
Syarat Naik Transportasi Kereta Api dan Pesawat Pasca PPKM Diperpanjang

Kereta Api Indonesia/Foto: PT KAI

Kabar Trenggalek – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan paparan Corona Virus Disaese (Covid-19) kembali diperpanjang oleh pemerintah, Kamis (06/01/2022).

Pembatasan transportasi kereta api dan pesawat tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 02 Tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa-Bali, yang berlaku pada 4-17 Januari 2022.

“Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan masal, taksi [konvensional dan online] dan kendaraan [sewa/rental] diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen,” bunyi Inmendagri.

Baca juga: Empat Puluh Ribu Anak di Trenggalek Bakal Terima Vaksin Covid-19

RekomendasiUntukmu

Cara Mendapatkan Diskon Tiket Kereta Api, Bisa Hemat hingga 50%

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Terbaru 2023

Inmendagri tersebut menuliskan bahwa kapasitas penumpang untuk pesawat 100% dengan catatan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Ketentuan perjalanan dalam negeri diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021. Berikut rinciannya:

1. Transportasi Udara

Mengacu SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, ada sejumlah dokumen yang harus dibawa ketika naik pesawat terbang.

Dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali serta perjalanan antar kabupaten atau antar kota di dalam wilayah Jawa-Bali:

a. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan;

b. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Sejumlah 18 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Timur Masuk PPKM Level 1

Perjalanan jarak jauh antar kabupaten/kota di daerah luar wilayah Jawa-Bali:

– Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

2. Transportasi Laut dan Darat

Mengacu pada SE Nomor 22 Tahun 2021, pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota wajib membawa dokumen:

a. Kartu vaksin minimal dosis pertama

b. Surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes Covid-19.

Baca juga: Syarat Penerima Vaksin Booster yang Mulai Disuntikkan 12 Januari 2022

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan kendaraan logistik serta transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di wilayah luar Jawa-Bali.

Selain itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin juga dikecualikan untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan orang tersebut tidak dapat menerima vaksin.

Sebagai gantinya, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Syarat-syarat perjalanan tersebut dikecualikan bagi moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang COVID-19

Reporter: Raden Zamz
Editor: Wahyu AO
Tags: Kereta
dibagikan30TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Ilustrasi barista sedang membuat kopi/Foto: Pexels
Kesehatan

14 Manfaat Minum Kopi yang Wajib Diketahui Para Ahli Seruput Kopi

8:00 21 Jan 2023
Jajan chiki ngebul/Foto: Pixabay
Kesehatan

Waspada Jajan Chiki Ngebul, Dinkes Trenggalek Larang Masyarakat Konsumsi

15:00 20 Jan 2023
Menteri Kesehatan sampaikan dampak stunting terhadap anak/Foto: Kemenkes
Kesehatan

Menteri Kesehatan Sebut Kecerdasan Anak 20% Lebih Rendah akibat Stunting

11:16 20 Jan 2023
Bunda Novita edukasi penekanan angka stunting di Trenggalek
Kesehatan

Makarya Ning Desa Trenggalek, Bunda Novita Beri Tips Penanganan Stunting 

15:00 19 Jan 2023
Ilustrasi tanda kita perlu segera mengambil cuti kerja/Foto: Pixabay
Kesehatan

5 Tanda Kita Perlu Segera Mengambil Cuti Kerja

20:00 13 Jan 2023
Jenis rambutan dan manfaatnya bagi kesehatan/Foto: Pexels
Kesehatan

Usum Rambutan Lur, Ini 12 Jenis Rambutan dan Manfaatnya bagi Kesehatan

14:00 8 Jan 2023
Lebih Banyak

Populer

  • Lima Tahun Bau Busuk Penanganan Limbah Pindang oleh Pemkab Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

    Lima Tahun Bau Busuk Penanganan Limbah Pindang oleh Pemkab Trenggalek

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Putusan DKPP: Dok, Bawaslu Trenggalek Tak Terbukti Langgar Etik

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan di Panggul Sedot Anggaran Utang 20 Miliar, Demi Little Jogja?

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Bau Limbah Pemindangan Menyiksa, Masyarakat: Kami Melawan karena Sudah Keterlaluan

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Lengan Kiri Gosong, Warga Tuban Tewas Tersengat Listrik di Tambak Udang Munjungan

    11 dibagikan
    dibagikan 11 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In