Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • News
  • Gaya Hidup
  • Mata Rakyat
  • Opini
  • Feature
  • Trenggalekpedia
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek

Kesehatan

Syarat Naik Transportasi Kereta Api dan Pesawat Pasca PPKM Diperpanjang

Reporter: Raden Zamz
Editor: Wahyu AO
Kamis, 6 Januari 2022, 17:05:12
Syarat Naik Transportasi Kereta Api dan Pesawat Pasca PPKM Diperpanjang

Kereta Api Indonesia/Foto: PT KAI


Kabar Trenggalek – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan paparan Corona Virus Disaese (Covid-19) kembali diperpanjang oleh pemerintah, Kamis (06/01/2022).

Pembatasan transportasi kereta api dan pesawat tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 02 Tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa-Bali, yang berlaku pada 4-17 Januari 2022.

“Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan masal, taksi [konvensional dan online] dan kendaraan [sewa/rental] diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen,” bunyi Inmendagri.

Baca juga: Empat Puluh Ribu Anak di Trenggalek Bakal Terima Vaksin Covid-19

Inmendagri tersebut menuliskan bahwa kapasitas penumpang untuk pesawat 100% dengan catatan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Ketentuan perjalanan dalam negeri diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021. Berikut rinciannya:

1. Transportasi Udara

Mengacu SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, ada sejumlah dokumen yang harus dibawa ketika naik pesawat terbang.

Dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali serta perjalanan antar kabupaten atau antar kota di dalam wilayah Jawa-Bali:

a. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan;

b. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Sejumlah 18 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Timur Masuk PPKM Level 1

Perjalanan jarak jauh antar kabupaten/kota di daerah luar wilayah Jawa-Bali:

– Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

2. Transportasi Laut dan Darat

Mengacu pada SE Nomor 22 Tahun 2021, pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota wajib membawa dokumen:

a. Kartu vaksin minimal dosis pertama

b. Surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes Covid-19.

Baca juga: Syarat Penerima Vaksin Booster yang Mulai Disuntikkan 12 Januari 2022

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan kendaraan logistik serta transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di wilayah luar Jawa-Bali.

Selain itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin juga dikecualikan untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan orang tersebut tidak dapat menerima vaksin.

Sebagai gantinya, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Syarat-syarat perjalanan tersebut dikecualikan bagi moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang COVID-19

Tags: Covid-19Kereta
dibagikan30TweetSenddibagikan

INFO PENTING TRENGGALEK.

bisa update langsung di Telegram.

Berita Lainnya

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin
Kesehatan

Ada Lagi Covid-19 Subvarian Baru Omicron, Pemerintah Minta Masyarakat Waspada

2:30 pm 14 Juni

Kabar Trenggalek - Pemerintah terus memantau perkembangan kasus Covid-19 pasca terdeteksinya subvarian baru Omicron BA.4 dan BA.5 di Indonesia, Selasa...

Baca selanjutnya
Menteri Kesehatan jelaskan situasi Covid-19 di Indonesia
Kesehatan

Kasus Covid-19 di Indonesia Membaik, Vaksin Booster Terus Lanjut

9:30 am 30 Mei

Kabar Trenggalek - Dalam beberapa waktu terakhir, jumlah kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia maupun secara global terus menurun. Di Indonesia,...

Baca selanjutnya
Operasi yustisi di Trenggalek
Hukum

Tempat Terbuka Bebas Tak Pakai Masker, Operasi Yustisi di Trenggalek Masih Lanjut

3:00 pm 21 Mei

Kabar Trenggalek - Presiden Jokowi saat konferensi pers pada Selasa (17/05/2022), membebaskan masyarakat melepas masker di ruang terbuka, Sabtu (21/05/2022)....

Baca selanjutnya
Arus lalu lintas di Kabupaten Trenggalek
Politik

Catat, Inilah Ketentuan Perjalanan Domestik di Masa Pandemi Covid-19 Terbaru

9:00 am 19 Mei

Kabar Trenggalek - Penanganan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) terus diupayakan. Dengan kondisi saat ini, pemerintah menerbitkan ketentuan perjalanan domestik...

Baca selanjutnya
Presiden Jokowi bolehkan masyarakat lepas masker
Politik

Pemerintah Resmi Bolehkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka

9:00 am 18 Mei

Kabar Trenggalek - Pemerintah resmi bolehkan masyarakat lepas masker di ruang terbuka. Keputusan itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo di...

Baca selanjutnya
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron Siluman
Kesehatan

Muncul Kasus Positif Omicron Siluman, Begini Penjelasan Ahli Epidemiologi Unair Surabaya

8:22 pm 18 Maret

Kabar Trenggalek - Ahli Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Laura Navika Yamani, mengingatkan masyarakat untuk...

Baca selanjutnya

VIRAL HARI INI

  • Trenggalek Tak Ada Pawai Karnaval Agustus 2022 di Tingkat Kabupaten

    Trenggalek Tak Ada Pawai Karnaval Agustus 2022 di Tingkat Kabupaten

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Dinding Rumah Warga Panggul Jebol Akibat Tanah Longsor

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Cara Unik Rayakan Kemerdekaan, Warga Desa Widoro Trenggalek Gelar Upacara di Tengah Sawah

    3 dibagikan
    dibagikan 3 Tweet 0
  • PT SMN Klaim Dapat Arahan Bupati Trenggalek, Mas Ipin: Arahan yang mana?

    36 dibagikan
    dibagikan 36 Tweet 0
  • Tidak Kuat Menahan Gerakan Tanah, Plengsengan di Dongko Ambrol

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist