Kabar Trenggalek – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali selama sepekan mendatang.
Melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali pada 4-17 Januari 2022.
Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 3 Januari 2022.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Baru Bisa Digenjot Pemkab Trenggalek Mulai Hari Ini
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (4/1/2022), ada 18 daerah di Jawa Timur yang menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang. Berikut rinciannya:
- Kabupaten Tulungagung.
- Kabupaten Sidoarjo.
- Kabupaten Pacitan.
- Kabupaten Ngawi.
- Kota Surabaya.
- Kota Mojokerto.
- Kota Kediri.
- Kota Blitar.
- Kabupaten Jombang.
- Kabupaten Banyuwangi.
- Kabupaten Tuban.
- Kabupaten Probolinggo.
- Kabupaten Pasuruan.
- Kabupaten Mojokerto.
- Kabupaten Lamongan.
- Kota Pasuruan.
- Kabupaten Gresik.
- Kabupaten Bojonegoro.
Baca juga: Varian Omicron Terdeteksi di Jawa Timur, Khofifah Minta Masyarakat Perketat Protokol Kesehatan
Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO).
Indikator tersebut yakni angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.
Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang COVID-19