Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Hukum

Ribuan Santri Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Kompak Bela Tersangka Pelaku Kekerasan Seksual

Wahyu AO
19:57 13 Jan 2022
A A
0
Ribuan santri Ponpes Shiddiqiyyah bela MSAT, tersangka pelaku kekerasan seksual

Ribuan santri Ponpes Shiddiqiyyah bela MSAT, tersangka pelaku kekerasan seksual/Foto: ForMujeres

Kabar Trenggalek – Ribuan massa santri Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, berkerumun di jalan masuk pondok, pada Rabu (12/01/2022). Mereka melakukan blokade jalan masuk Ponpes Shiddiqiyyah untuk menghadang Kepolisian Daerah (Polda Jatim) yang ingin menangkap tersangka pelaku kekerasan seksual, Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT).

Sebelumnya, pada Selasa (11/01/2022), terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Jatim yang menginformasikan hasil penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: B-32/M.5.4/Eku.1/2022.

Hingga ini, Kamis (13/01/2022), ribuan massa santri Ponpes Shiddiqiyyah, masih memblokade jalan masuk pondok. Sebab, hari ini, Polda Jatim mengirimkan surat pemanggilan kedua untuk MSAT.

Ribuan santri Ponpes Shiddiqiyyah bela MSAT, tersangka pelaku kekerasan seksual
Ribuan santri Ponpes Shiddiqiyyah bela MSAT, tersangka pelaku kekerasan seksual/Foto: Dokumen ForMujeres

Baca juga: Tiga Tahun Cabuli 34 Santriwati, Ustadz di Trenggalek Ditangkap Polisi

RekomendasiUntukmu

Guru Trenggalek Diduga Cabul, Dinas Pendidikan Angkat Bicara

Guru Dilaporkan Diduga Lecehkan Murid, Dinsos Trenggalek Mulai Dampingi Korban 

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan jemput paksa tersangka MSAT.

“Penjemputan paksa belum. Tapi kami harapkan kerja samanya [tersangka MSAT]. Karena sudah P21 [berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim], dan tahap dua [pelimpahan barang bukti dan tersangka] harus dilaksanakan oleh Polri,” ujar Gatot, Rabu (12/01/2022).

Melalui surat pemanggilan kedua pada hari ini, Gatot berharap, tersangka MSAT kooperatif dengan Polda Jatim terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukannya.

Baca juga: Anak Kiai di Jombang Ingin Status Tersangka Pelaku Kekerasan Seksual Dicabut, Hakim Menolak

“Harapan kita yang bersangkutan [tersangka MSAT] mohon ikuti aturan yang ada untuk mau diserahkan ke kejaksaan,” jelas Gatot.

Tekanan untuk menangkap tersangka pelaku kekerasan seksual MSAT datang dari berbagai pihak. Salah satunya, ada berbagai masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual.

Dalam rilis Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual pada Rabu (12/01/2022), menjelaskan bahwa kasus ini berlatar belakang relasi kuasa, mengingat pelaku merupakan anak pemilik dan pengasuh pondok pesantren di mana para korban adalah anak didiknya.

Baca juga: Gabungan Lembaga Negara Indonesia Dorong Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang

MSAT juga pemilik pusat kesehatan yang sedang melakukan rekrutmen tenaga kesehatan dengan mencari calon pelamar santri/santriwati dari pondok pesantren tempat para korban mondok.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan para korban kepadanya serta kekuasaannya atas korban untuk melakukan perkosaan dan pencabulan. Demikian pula fakta perkosaan dan pencabulan dilakukan di bawah ancaman kekerasan, ancaman tidak lolos seleksi, manipulasi adanya perkawinan, dan penyalahgunaan kepatuhan murid terhadap gurunya. Faktanya para santriwati yang telah menjadi korban dan berani melapor pun telah dikeluarkan dari pondok pesantren, ” tulis Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KabarTrenggalek.com (@kabar_trenggalek)

Oleh karena itu, Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual menagih kinerja Polda Jatim untuk menahan tersangka MSAT, dengan mengingatkan kewajiban Polda Jatim sebagai berikut:

  1. Melindungi masyarakat dengan cara cegah dan halangi tindakan kriminal pelaku.
  2. Tegakkan dan junjung aturan hukum serta ciptakan sikap hormat pada hukum dengan memastikan berjalannya proses hukum pelaku sebagaimana mestinya.
  3. Wujudkan perlindungan dan pengayoman kepada korban dan saksi serta segenap elemen masyarakat yang mengawal kasus ini.
  4. Perhatikan ketidaksepakatan sosial terhadap pelaku kejahatan seksual.

Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual,  juga mendesak kepada:

  1. Polda Jatim untuk segera melakukan penangkapan dan menyerahkan tersangka M. Subchi Azal Tsani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
  2. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera melimpahkan Perkara kasus Kekerasan Seksual Tersangka M. Subchi Azal Tsani ke Pengadilan.
  3. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jangan memberikan toleransi berlama-lama dan jangan lindungi pelaku kekerasan seksual dan jangan abai mengimplementasikan Pedoman Kejaksaan RI No. 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
  4. Lembaga pengawas dan lembaga non-struktural mengembangkan pola kerja sama dan koordinasi dalam merespon kasus kasus kekerasan terhadap perempuan berdasarkan tupoksinya/wewenang masing-masing.

Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang KEKERASAN SEKSUAL

Reporter: Wahyu AO
Editor: Wahyu AO
Tags: Kekerasan Seksual
dibagikan34TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Kantor Dinsos PPPA Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek
Hukum

Kondisi Korban Kekerasan Ustadz Pondok Trenggalek Membaik, Dinsos PPPA Bergerak

8:00 23 Jan 2023
Ilustrasi anak-anak dan ibunya sedang berpelukan/Foto: Pexels
Hukum

Anda Harus Tahu, Anak Korban Tindak Pidana Berhak Terima Ganti Rugi dari Pelaku

20:08 17 Jan 2023
Ilustrasi santri di Pondok Pesantren/Foto: Istimewa
Hukum

Link Download Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

18:30 16 Jan 2023
Bentangan poster saya golput/Foto: Saya Golput (Facebook)
Hukum

Apakah Golput Melanggar Undang-Undang Pemilu? Ini Jawaban Hukumnya

10:00 31 Des 2022
Farid Wadjdi, Komisioner Bawaslu Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek
Hukum

Diduga Umbar Data Calon PPS di Trenggalek, Indikasi Pelanggaran Pidana

14:10 27 Des 2022
Ilustrasi Jokowi larang jualan rokok utilan/Foto: Pixabay
Hukum

Kabar Anyar Lur, Jokowi Larang Jualan Rokok Utilan 

9:00 27 Des 2022
Lebih Banyak

Populer

  • Lima Tahun Bau Busuk Penanganan Limbah Pindang oleh Pemkab Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

    Lima Tahun Bau Busuk Penanganan Limbah Pindang oleh Pemkab Trenggalek

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Putusan DKPP: Dok, Bawaslu Trenggalek Tak Terbukti Langgar Etik

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan di Panggul Sedot Anggaran Utang 20 Miliar, Demi Little Jogja?

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Bau Limbah Pemindangan Menyiksa, Masyarakat: Kami Melawan karena Sudah Keterlaluan

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Panggul Jadi Jogja Ala Trenggalek: Penyambung Sejarah, Pemikat Ekonomi

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In