• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Minggu, 2 April, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News Kesehatan

Pejabat Negara Dapat Dispensasi Karantina, Padahal Covid-19 Tidak Kenal Jabatan

Wahyu AO Wahyu AO
19:08 19 Des 2021
Pejabat Negara Dapat Dispensasi Karantina, Padahal Covid-19 Tidak Kenal Jabatan

Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Covid-19/Foto: Sekretariat Presiden (Youtube)

31
Dibagikan

Kabar Trenggalek – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan Masyarakat menyatakan sikap terhadap aturan dispensasi karantina bagi pejabat eselon satu. Dalam siaran persnya, Koalisi Masyarakat Sipil menyebutkan aturan tersbut membahayakan kesehatan masyarakat di tengah ancaman Covid-19 varian Omicron.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan Masyarakat terdiri dari LaporCovid-19, Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lokataru Foundation, Hakasasi.id, Transparency International Indonesia (TII), dan LBH Jakarta.

Berikutnya, ada Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), LBH Masyarakat, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, serta Yayasan Desantara.

Baca juga: Anak Kiai di Jombang Ingin Status Tersangka Pelaku Kekerasan Seksual Dicabut, Hakim Menolak

Aturan dispensasi karantina bagi pejabat eselon satu itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kasatgas Penanganan Covid-19 25/2021. Koalisi Masyarakat Sipil menilai aturan itu diskriminatif dan tidak adil. Aturan itu memberikan perlakuan istimewa kepada pejabat. Sebagaimana tertuang dalam diktum nomor. 5:

RekomendasiUntukmu

Waspada Virus Corona Subvarian Kraken, Ada Kelompok Rentan yang Mudah Terjangkit

PPKM Level 1 Diperpanjang Hingga 21 November, Ini Aturan Lengkapnya

“Masa karantina 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 4.e. dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon I (satu) ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan dengan ketentuan…”

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, Covid-19 bisa menginfeksi siapapun tanpa memandang jabatan, jenis kelamin, umur, dan waktu. Oleh karena itu, pengistimewaan pejabat dalam aturan karantina tidak bisa diterima, diskriminatif, dan tidak adil.

Baca juga: Kades, Perangkat Desa, dan BPD Se-Kabupaten Trenggalek Demo Tolak Perpres 104 Tahun 2021

“Virus SARS-CoV 2 [Covid-19] tidak mengenal jabatan, tidak mengenal jenis kelamin, tidak mengenal umur, dan tidak mengenal waktu. Sebaliknya, siapapun bisa terinfeksi ketika melakukan kontak dengan seseorang yang sudah terjangkit sebelumnya,” ulis Koalisi Masyarakat Sipil pada Jumat (17/12/2021).

Berdasarkan aturan sebelumnya dalam SE Kasatgas Penanganan Covid-19 23/2021 tidak memberikan keistimewaan bagi pelaku perjalanan luar negeri pejabat tertentu. Kemudian, SE Kasatgas Penanganan Covid-19 25/2021 ini dapat membahayakan kesehatan masyarakat dii tengah ancaman varian baru Omicron.

“Pemerintah seharusnya mengambil langkah pencegahan dan mitigasi risiko penularan kasus lebih ketat. Karenanya, pengetatan dan pemusatan karantina harus dipatuhi oleh setiap orang termasuk pejabat untuk memastikan perlindungan kesehatan seluruh masyarakat dari ancaman Covid-19,” jelas Koalisi Masyarakat Sipil.

Baca juga: Giat Latihan Setiap Hari, Tiga Atlet Pencak Silat Trenggalek Boyong Tiga Medali

Koalisi Masyarakat Sipil menjelaskan, pengubahan aturan karantina yang tumpul kepada pejabat tertentu menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak dibangun berdasarkan ilmu kesehatan masyarakat (public health evidence-based policy).

“Adanya beberapa kasus pelanggaran karantina seperti yang dilakukan oleh warga negara asing, selebritas, hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seharusnya menjadi evaluasi bagi pemerintah untuk lebih mengetatkan kembali ketentuan dan pelaksanaan di lapangan,” terang Koalisi Masyarakat Sipil.

Pengistimewaan pejabat tertentu untuk karantina serta pengubahan aturan karantina SE Covid-19 25/2021 merusak rasa keadilan masyarakat. Bagi Koalisi Masyarakat Sipil, hal itu membuat masyarakat semakin tidak percaya kepada pemerintah.

Baca juga: Prasasti Kamulan Balik ke Pangkuan Bumi Menak Sopal Trenggalek

“Pengistimewaan pejabat dalam aturan karantina menegaskan bahwa politisi busuk selalu menutupi kesalahan pejabat. Pejabat publik seharusnya menjadi teladan bagi publik dalam mengedepankan praktik protokol kesehatan sebaik-baiknya. Alih-alih menjadi teladan, justru regulasi membuka ruang pengistimewaan akan semakin menjauhkan jarak pejabat publik dengan masyarakat umum,” tegas Koalisi Masyarakat Sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil menuntut Presiden Joko Widodo untuk meminta Ketua Satgas Covid-19 mencabut SE Kasatgas Covid-19 25/2021 dan menggantinya dengan ketentuan yang lebih berlandaskan pada sains dan berkeadilan bagi masyarakat.

“Ini perlu dilakukan guna memberikan pencegahan ancaman Omicron serta perlindungan kepada seluruh masyarakat,” tandas Koalisi Masyarakat Sipil.

crackthunder.com

fullwarezcracks.com

techiedownloads.com

usecrack.com

imagerocket.net

techbytecode.com

pspdev.org

takwin.info

Reporter: Wahyu AO
Editor: Wahyu AO
Tags: OmicronPandemi

Berita Terkait

Ilustrasi tengu atau tungau yang gemar menggigit kulit manusia/Foto: Pixabay by Jerzy Gorecki

Jenis-jenis Tengu yang Suka Menggigit Manusia, Salah Satunya Menyebabkan ‘Gudiken’

18:34 7 Mar 2023
Tikus di sawah/Foto: Pixabay

Trenggalek Sering Hujan, Waspada Penyebaran Penyakit Leptospirosis Melalui Tikus

9:30 7 Mar 2023
Aplikasi PeduliLindungi berubah jadi SATUSEHAT/Foto: Kabar Trenggalek

Aplikasi PeduliLindungi Berubah Jadi SATUSEHAT, Ini Fitur Terbarunya

11:00 3 Mar 2023
Papan BPJS Kesehatan/Foto: Kabar Trenggalek

Pernah Ditolak saat Pakai BPJS Kesehatan? Ternyata Ini Biang Keroknya

11:00 2 Mar 2023
Ilustrasi. Kejadian Luar Biasa Flu Burung/Foto: benzoix (Freepik)

Pemerintah Minta Masyarakat Waspada Kejadian Luar Biasa Flu Burung

9:55 26 Feb 2023
Ilustrasi Covid-19 varian orthrus/Foto: Istimewa

Pemerintah Temukan Covid-19 Varian Orthrus

15:55 21 Feb 2023

Berita Populer

Terima 25 Ribu Sekali Main, Mami Bisnis Esek-Esek Trenggalek Ditangkap Polisi

Raden Zamz
17:35 31 Mar 2023
Mucikari di Trenggalek diringkus Polres Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)
Peristiwa

Berperan sebagai mucikari (mami) di Trenggalek buka bisnis esek-esek, akhirnya diringkus Polres Trenggalek dalam operasi Pekat Semeru 2023. Tersangka WR...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Masjid saat bulan puasa Ramadan/Foto: Pexels

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Trenggalek Hari Ini, Minggu 02 April 2023

0:11 2 Apr 2023
Halaman sekolah di Trenggalek longsor/Foto: BPBD Trenggalek

Halaman Sekolah di Trenggalek Longsor, Kerugian Capai Ratusan Juta

20:40 1 Apr 2023
Iptu Agus Salim, Kasatreskrim Polres Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Bayi Meninggal Pasca Imunisasi di Trenggalek, Polisi Minta Keterangan 13 Orang

16:08 1 Apr 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com