• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Selasa, 30 Mei, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Beranda News Hukum

Menteri Nadiem Makarim Soroti 2.500 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di 2021

Wahyu AO Wahyu AO
20:47 13 Des 2021
Menteri Nadiem Makarim Soroti 2.500 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di 2021

Mendikbudristek, Nadiem Makarim menyerahkan KIP Kuliah Merdeka 2021 kepada 10 orang perwakilan mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di IPB, Jumat (10/12)/Foto: @Kemendikbud_Ri (twitter)

Kabar Trenggalek – Sepanjang Januari hingga Juli 2021 ada sekitar 2.500 kasus kekerasan terhadap perempuan. Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim. Ia mengatakan, dampak kekerasan terhadap perempuan bisa sampai jagka panjang hingga permanen.

“Peningkatan kasus dipengaruhi oleh krisis pandemi yang merupakan fenomena gunung es karena jumlah yang tidak dilaporkan berlipat ganda. Dampak dari kekerasan seksual ini bisa sampai jangka panjang hingga permanen dan mempengaruhi masa depan perempuan khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa,” ujar Nadiem, dilansir dari laman Kemendikbud Ristek saat mengisi acara Nonton Bareng (Nobar) Virtual dan Webinar ’16 Hari Anti Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan, Jumat (10/12/2021).

Nadiem mengatakan, perempuan menjadi kelompok rentan dalam kasus kekerasan. Padahal, menurut Nadiem, perempuan memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa dan negara. Ia mencontohkan, Indonesia memiliki banyak tokoh perempuan pejuang kemerdekaan, pejuang pendidikan, serta pejuang bagi keluarga.

Baca juga: Kasus Ustad Trenggalek Cabuli 34 Santriwati, Berkas Perkara Tahap II Dilimpahkan ke Kejari Trenggalek

Oleh karena itu, Nadiem menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kemudian membentuk Satuan Petugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Nadiem berharap, peraturan ini dapat menciptakan lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual.

RekomendasiUntukmu

Pemuda Panggul Setubuhi Adik Kelas SMK di Trenggalek, Kini Masuk Penjara

Tekan Kasus Kekerasan Seksual Anak OCSEA, UNICEF Sasar 5 Kecamatan di Trenggalek

“Kemendikbudristek menyusun dan mengesahkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai salah satu solusi pemberantasan tiga dosa besar pendidikan, jelas Nadiem.

“Dan saat ini, kampus-kampus di seluruh Indonesia mempersiapkan pembentukan Satuan Petugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual,” tambahnya.

Baca juga: ForMujeres: Ustad yang Memaksa Hubungan Seksual Harus Dilawan, Tidak Boleh Patuh

Dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, Nadiem mengajak seluruh lapisan masyarakat dan generasi muda untuk bergerak bersama. Nadiem berharap, gerakan bersama itu bisa untuk menciptakan ruang aman di kampus dalam rangka mewujudkan kampus yang merdeka dari kekerasan seksual.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala Pusat Penguatan Karakter, Hendarman, menjelaskan Nobar Virtual dan Webinar Puncak Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dilaksanakan dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kesadaran hukum dan hak asasi manusia.

“Kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Sehingga diperlukan gerak bersama oleh semua lapisan masyarakat untuk mengakhiri kekerasan seksual di semua jenjang pendidikan,” jelas Hendarman.

Hendarman menyebutkan, dari survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada 2020, kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan dan 27% dari aduan terjadi di kampus. Kemudian, pada tahun 2015, sekitar 77% dosen menyatakan kekerasan seksual terjadi di kampus dan 63% dari mereka tidak melaporkan kasus kekerasan seksual ke pihak kampus.

Reporter: Wahyu AO
Editor: Wahyu AO
Tags: AnakKekerasan SeksualPerempuan
dibagikan58SendTweetdibagikanPin

Berita Terkait

Eko Juniati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Kasus KDRT Pejabat Trenggalek Inkrah, Pemerintah Belum Ganjar Hukuman Disiplin

13:29 30 Mei 2023
Ilustrasi otak pencurian kayu sonokeling Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Otak Grandong Sonokeling Trenggalek Buron, Polisi Cari Satu Tersangka

19:11 23 Mei 2023
Ilustrasi. Pelaku kekerasan seksual dipenjara/Foto: Pexels

Tidak Semua Kasus Kekerasan Seksual Diproses dengan UU TPKS, Ini Kendalanya

8:00 12 Mei 2023
Kantor Polres Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Siswi Trenggalek Hamil Hingga Melahirkan, Polisi Kantongi Calon Tersangka

8:00 10 Mei 2023
Edy Soepriyanto, Sekda Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Pejabat Trenggalek Terjerat KDRT, Pemerintah Rumuskan Sanksi

14:45 9 Mei 2023
Kuasa Hukum Pelapor Irfan Firdianto/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Pelaku Bejat Hamili Siswi Trenggalek Hingga Melahirkan Mulai Ada Titik Temu

19:21 5 Mei 2023

Berita Populer

Jadwal Pemadaman Listrik Kediri Hari Ini Selama 8 Jam di 12 Lokasi

Aini Mawadah
9:59 28 Mei 2023
Pasukan Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PDKB
Peristiwa

Perusahaan Listrik Negara (PLN), Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kabupaten Kediri akan melakukan pemadaman listrik lagi. PLN Kediri memadamkan listrik...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Daftar tanggal merah bulan juni 2023/Foto: Canva

Daftar Tanggal Merah Juni 2023, Cek di Sini Kapan Liburnya

15:00 30 Mei 2023
Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Pemuda Panggul Setubuhi Adik Kelas SMK di Trenggalek, Kini Masuk Penjara

14:07 30 Mei 2023
Eko Juniati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Kasus KDRT Pejabat Trenggalek Inkrah, Pemerintah Belum Ganjar Hukuman Disiplin

13:29 30 Mei 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024

© 2023 Kabartrenggalek.com