• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Jumat, 2 Juni, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Beranda News Politik

Mendagri Terbitkan Edaran, Izin Usaha Dicabut Jika Tidak Memasang PeduliLindungi

Wahyu AO Wahyu AO
8:27 25 Des 2021
Mendagri Terbitkan Edaran, Izin Usaha Dicabut Jika Tidak Memasang PeduliLindungi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian/Foto: @titokarnavian (instagram)

Kabar Trenggalek – Menteri Dalam Negerei (Mendagri) Tito Karnavian, mengimbau para kepala daerah untuk membuat peraturan daerah terkait kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Imbauan itu disampaikan Tito melalui surat edaran yang diteken 21 Desember 2021, Sabtu (25/12/2021).

Surat edaran Tito, di antaranya memberikan sanksi tegas bagi usaha yang tidak memasang PeduliLindungi. Hal itu dilakukan sebagai bentuk menekan angka paparan virus Covid-19 yang saat ini muncul varian baru Omicron.

Adv Salon Azr Adv Salon Azr
IKLAN

“Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut,” demikian salah satu bunyi Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Sensasi Nongkrong di Kebon Salak, Cafe Shop yang Diinisiasi Pemuda Desa Gemaharjo, Watulimo, Trenggalek

Tito merinci ruang publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi, yaitu fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya.

RekomendasiUntukmu

Biaya Hidup di Trenggalek Cuma 800 Ribu, Netizen: Belum Termasuk Angsuran

Kebutuhan Hidup di Trenggalek Satu Bulan Cuma 800 Ribu, Benar Gak Sih?

Dalam surat edaran yang sama, Mendagri Tito meminta kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan sejumlah langkah guna mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron, sebagai berikut:

  1. Mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satgas Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) dengan menjalankan fungsi-fungsi, antara lain: pencegahan, penanganan, pembinaan; dan dukungan pelaksanaan penanganan Covid-19.
  2. Mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19 untuk menemukan kasus Covid-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas.
  3. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 varian Omicron.
  4. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lain, di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan/mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus yang meliputi ruang perawatan isolasi dan ruang ICU (intensive care unit) beserta logistik pendukung seperti obat dan oksigen.
  6. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai target yang sudah ditetapkan, yaitu 70 persen untuk dosis pertama dan khusus lansia target capaian 60 persen untuk dosis pertama dengan menggunakan semua jenis vaksin.
  7. Dalam rangka deteksi dini varian Omicron, kepala daerah diminta berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan guna melengkapi laboratorium daerah masing-masing dengan fasilitas tes Polymerase Chain Reaction (PCR) S Gene Target Failure (SGTF) serta memastikan sampel probabel Omicron dilakukan sekuensing genomik.
Reporter: Lek Zur
Editor: Wahyu AO
Tags: EkonomiKesehatanpedulilindungi
dibagikan42SendTweetdibagikanPin

Berita Terkait

Ilustrasi. Gaji kepala desa terbaru/Foto: Istimewa

Minat Jadi Kepala Desa? Cek Besaran Gaji Kepala Desa Terbaru: Setara dengan ASN

16:00 2 Jun 2023
Bupati Trenggalek melantik para pejabat/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Otak Atik Jabatan Ala Mas Bupati Trenggalek, 7 Pejabat Jadi Kepala Dinas

17:35 31 Mei 2023
Komarudin, Ketua DPD PKS Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Kutu Loncat Pindah PDIP Trenggalek, Dasiran di Ujung Tanduk PAW

14:20 23 Mei 2023
Rusunawa Trenggalek mangkrak di ambang Mubazir/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Delapan Tahun Rusunawa Trenggalek di Ambang Mubazir, Pemkab Cuci Tangan?

12:05 23 Mei 2023
jalan rusak menjamur di trenggalek pemerintah gigit jari

Jalan Rusak Menjamur di Trenggalek, Pemerintah Gigit Jari untuk Perbaiki?

7:00 17 Mei 2023
Ramelan, Ketua DPD Partai Ummat Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Debut Pertama Ikut Pemilu, Berkas Partai Ummat Trenggalek Dikembalikan KPU

17:00 14 Mei 2023

Berita Populer

Otak Atik Jabatan Ala Mas Bupati Trenggalek, 7 Pejabat Jadi Kepala Dinas

Raden Zamz
17:35 31 Mei 2023
Bupati Trenggalek melantik para pejabat/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)
Politik

Pertengah tahun hampir mengakhiri, kursi kosong kepala dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, kini mulai terisi. Karena Bupati Trenggalek resmi lantik...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Bunda Novita bahas stunting di peringatan Hari Lahir Pancasila/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Bahas Stunting, Peringatan Hari Lahir Pancasila di Trenggalek Ala Bunda Novita

18:12 2 Jun 2023
Ilustrasi. Gaji kepala desa terbaru/Foto: Istimewa

Minat Jadi Kepala Desa? Cek Besaran Gaji Kepala Desa Terbaru: Setara dengan ASN

16:00 2 Jun 2023
Gedung DPR RI/Foto: Istimewa

Sejarah Terbentuknya DPR RI Lengkap, Bermula dari Sidang Komite Nasional Indonesia Pusat

15:00 2 Jun 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024

© 2023 Kabartrenggalek.com