• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Minggu, 2 April, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News Politik

DPRD Trenggalek Siap Menyampaikan Aspirasi Tolak Perpres 104 ke Pemerintah Pusat

Wahyu AO Wahyu AO
18:05 16 Des 2021
DPRD Trenggalek Siap Menyampaikan Aspirasi Tolak Perpres 104 ke Pemerintah Pusat

DPRD Trenggalek menanggapi aspirasi Tolak Perpres 104 tahun 2021 dari massa aksi pejabat desa di Trenggalek/Foto: Wahyu Agung Prasetyo - Kabar Trenggalek

47
Dibagikan

Kabar Trenggalek – Ribuan massa aksi menyuarakan aspirasi penolakan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek. Aspirasi tolak Perpres 104 itu mendapatkan karpet merah dari DPRD Trenggalek untuk disampaikan kepada pemerintah pusat, Kamis (16/12/2021).

Massa aksi berjumlah 1700 orang itu terdiri dari perwakilan Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Trenggalek.

Samsul Anam, Ketua DPRD Trenggalek saat ditemui awak media mengatakan, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan semua fraksi, kemudian menyampaikannya ke pemerintah pusat.

“Keluhan dari teman-teman Kades, baik dari perangkat desa dan BPD akan kami tindak lanjuti secepatnya, terkait penolakan Perpres 104,” terang Samsul.

“Kami bersama semua fraksi-fraksi akan berjuang menyalurkan aspirasi tentang permasalahan yang ada di desa terkait dampak Perpres 104 tahun 2021, karena ini adalah keluhan dari rakyat, tentunya kami mendorong untuk menyampaikan persoalan ini agar pemangku kebijakan yang ada di pusat,” tambah Samsul

RekomendasiUntukmu

Korupsi Dana Desa Trenggalek, Bendahara Ngulanwetan Divonis 4 Tahun Penjara

Skandal Korupsi Dana Desa Trenggalek, Komisi I: Pembinaan Hukum Harus Lebih Serius

Baca Juga : Kades, Perangkat Desa, dan BPD Se-Kabupaten Trenggalek Demo Tolak Perpres 104 Tahun 2021

Samsul berharap, aspirasi massa aksi di Trenggalek serta di daerah-daerah lain bisa didengar oleh pemerintah pusat. Sehingga, solusi dari persoalan Perpres no. 104 tahun 2021 ini dapat segera ditentukan sebelum pergantian tahun 2022.

“Karena sekarang sudah Desember. Harus segara ada kepastian untuk Kades dan perangkat desa ini menentukan kebijakan di desa,” sambung Samsul.

Aspirasi oleh para pejabat desa di Trenggalek yaitu menolak rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2022, yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 29 November 2021.

Peraturan yang ditolak itu tertuang dalam Perpres nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022.

Baca Juga: Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Rokok Tahun 2022, Berikut Rinciannya

Aksi Tolak Perpres no. 104 tahun 2021 dikoordinatori oleh Puryono, Kades Karangturi, Kecamatan Munjungan.

Massa aksi menolak pasal 5 ayat (4), yang menyebutkan, bahwa dana desa tahun 2022, diatur penggunaanya untuk:

  1. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen).
  2. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen).
  3. Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi dana desa setiap desa, dan
  4. Program sektor prioritas lainnya.
Mugiyanto, Ketua Partai Demokrat Trenggalek, ikut tanda tangan tolak Perpres 104 tahun 2021
Mugiyanto, Ketua Partai Demokrat Trenggalek, ikut tanda tangan tolak Perpres 104 tahun 2021/Foto: Wahyu Agung Prasetyo – Kabar Trenggalek

Puryono mengatakan, Perpres no. 104 Tahun 2021 telah merampok kewenangan yang dimiliki Desa untuk mengelola Dana Desa.

“Kewenangan kami telah dirampok oleh negara melalui Perpres 104. Kami menolak karena kami sudah sengsara. Kami seharusnya bisa mengelola sendiri dana desa. Tapi selalu diintervensi oleh pemerintah pusat,” ujar Puryono, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek.

Baca juga: Massa Aksi Pejabat Desa Trenggalek Sebut Negara Rampok Kewenangan Desa Melalui Perpres 104 Tahun 2021

Puryono menyampaikan, massa aksi menuntut pemerintah pusat untuk merevisi Perspres no. 104 tahun 2021. Menurut Puryono, Perpres no. 104 tahun 2021 harus sesuai dengan Undang-Undang no. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Melalui tuntutan revisi Perpres no. 104 tahun 2021, Puryono berharap pemerintah desa bisa mengelola Dana Desa secara otonom tanpa intervensi negara.

Kemudian, revisi Perpres no. 104 tahun 2021, diharapkan bisa mengembalikan wewenang pemerintah desa untuk melaksanakan hasil kesepakatan dalam musyawarah desa. Dalam hal ini, musyawarah desa telah mencantumkan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) tahun anggaran 2022.

“Kami di Trenggalek bersuara mewakili seluruh masyarakat di desa. Perpres 104 tidak sesuai Musdes [musyarawah desa] yang sudah dirembuk selama dua tahun,” terang Puryono.

crackthunder.com

fullwarezcracks.com

techiedownloads.com

usecrack.com

imagerocket.net

techbytecode.com

pspdev.org

takwin.info

Reporter: Lek Zur
Editor: Wahyu AO
Tags: Dana DesaDesa

Berita Terkait

Kantor Bawaslu Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Bawaslu Kantongi Ratusan Saran Perbaikan, Kinerja KPU Trenggalek Loyo?

13:09 30 Mar 2023
Kantor BKD Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Kosong 2 Tahun, 35 Pegawai Trenggalek Rebutan Kursi Kepala Dinas

16:00 29 Mar 2023
Alwi Burhanudin, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Dewan Trenggalek Semprot Agenda Mening Deh, Jadi Ajang Promosi Caleg?

16:08 28 Mar 2023
Perbaikan jalan Trenggalek yang rusak/Foto: Kabar Trenggalek

Loyo Perawatan, Jalan Trenggalek Dihantui Lubang? Bupati Suntik Anggaran Segini

15:50 23 Mar 2023
Kantor BKD Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Sembilan Kursi Pucuk Pimpinan Trenggalek Dilelang, 2 Lainnya Diacuhkan

19:07 16 Mar 2023
Kegiatan Musrenbang Trenggalek/Foto: Tri Yulik S (Tirex)

Kinerja 7 Dinas Trenggalek Loyo, 200 M Anggaran Turah

11:31 16 Mar 2023

Berita Populer

Terima 25 Ribu Sekali Main, Mami Bisnis Esek-Esek Trenggalek Ditangkap Polisi

Raden Zamz
17:35 31 Mar 2023
Mucikari di Trenggalek diringkus Polres Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)
Peristiwa

Berperan sebagai mucikari (mami) di Trenggalek buka bisnis esek-esek, akhirnya diringkus Polres Trenggalek dalam operasi Pekat Semeru 2023. Tersangka WR...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Masjid saat bulan puasa Ramadan/Foto: Pexels

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Trenggalek Hari Ini, Minggu 02 April 2023

0:11 2 Apr 2023
Halaman sekolah di Trenggalek longsor/Foto: BPBD Trenggalek

Halaman Sekolah di Trenggalek Longsor, Kerugian Capai Ratusan Juta

20:40 1 Apr 2023
Iptu Agus Salim, Kasatreskrim Polres Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Bayi Meninggal Pasca Imunisasi di Trenggalek, Polisi Minta Keterangan 13 Orang

16:08 1 Apr 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com