• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Minggu, 2 April, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News Hukum

Dosen Universitas Sriwijaya Ditahan Usai Cabuli Mahasiswinya saat Bimbingan Skripsi

Bayu Setiawan Bayu Setiawan
20:29 7 Des 2021
Dosen Universitas Sriwijaya Ditahan Polda Sumsel

Dosen Universitas Sriwijaya Ditahan Polda Sumsel | Foto : ANTARA FOTO

Kabar Trenggalek – Adhitya Rol Asmi (34), Dosen Universitas Sriwijaya ditahan Polda Sumsel atas kasus kekerasan seksual kepada mahasiswinya. Adhitya melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya saat bimbingan skripsi, Selasa (07/12/2021).

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), Kombes Pol Hisar Siallagan, menjelaskan Adhitya langsung ditahan setelah terbukti bersalah berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Sumsel.

Baca Juga : Aksi Bejat Warga Trenggalek Pamerkan Kelamin Berujung Ditangkap Polisi

“Kami secara resmi menetapkan dia [Adhitya] sebagai tersangka dan langsung kami tahan 20 hari ke depan terhitung mulai pukul 00.00 WIB nanti untuk pemeriksaan lebih lanjut ,” ujar Hisar dalam konferensi pers, Senin (6/11).

Hisar menjelaskan, penetapan Adhitya sebagai tersangka serta penahanannya berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Sumsel usai menerima laporan dari korban. Polda Sumsel sudah menerima laporan dari korban sejak 29 September 2021.

RekomendasiUntukmu

Pulang Campursari, Dua Warga Pule Trenggalek Diborgol: Terlibat Keroyokan

Biadab, Kenal Lewat Instagram Pria Panggul Trenggalek Setubuhi Anak Kelas 5 SD

Menurut Hisar, Adhitya yang merupakan dosen pembimbing skripsi melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya pada September 2021 lalu.

Baca Juga : Novia Bunuh Diri di Makam Ayahnya, Diduga Alami Kekerasan Seksual oleh Anggota Polisi

“Tersangka merupakan dosen pembimbing korban yang mana telah melakukan perbuatan cabul saat melakukan bimbingan dan meminta tanda tangan untuk skripsi di salah satu labrotarium yang berada di daerah Kampus Unsri Indralaya, Ogan Iir,” jelas Hisar.

Pihak Polda Sumsel berkerjasama dengan beberapa instansi terkait dalam pengungkapan kasus pelecehan seksual ini. Polda Sumsel juga bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Dinas Sosial untuk mendampingan psikologis terhadap korban.

Baca Juga : Polisi Kejar Warga yang Mempertontonkan Masturbasi di Bandara Internasional Yogyakarta

Atas perbuatan bejatnya, Adhitya ditahan dan dijerat Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 294 Ayat 2 Poin 1 KUHPidana. Barang bukti yang diamankan yaitu selembar pakaian korban, selembar tank top korban, dan sebuah bra korban.

“Pelaku kita ancam dengan hukuman penjara selama tujuh tahun hingga sembilan tahun, dan 20 hari ke depan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Hisar.

crackthunder.com

fullwarezcracks.com

techiedownloads.com

usecrack.com

imagerocket.net

techbytecode.com

pspdev.org

takwin.info

Reporter: Wahyu AO
Editor: Bayu Setiawan
Tags: KriminalPencabulanUniversitas SriwijayaUNSRI

Berita Terkait

Sidang kasus penyelewengan dana KUR BRI Trenggalek di Pengadilan Negeri Surabaya/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Buntut Penyelewengan Dana BRI Trenggalek, Guru Terseret Vonis 4 Tahun

14:57 1 Apr 2023
Sidang kasus korupsi dana desa Trenggalek di Pengadilan Negeri Surabaya/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Korupsi Dana Desa Trenggalek, Bendahara Ngulanwetan Divonis 4 Tahun Penjara

13:00 31 Mar 2023
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

17:55 30 Mar 2023
Sidang kasus korupsi dana KUR BRI Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Terseret Kasus Eks Karyawan BRI Trenggalek, Kuasa Hukum Keberatan Soal Tuntutan

17:56 29 Mar 2023
Polres Trenggalek tangkap 12 jagoan silat tersangka pelempar batu rombongan ziarah/Foto: Polres Trenggalek

Lempar Batu Kendaraan Ziarah, Jagoan Silat Trenggalek Terancam 7 Tahun Penjara

11:05 15 Mar 2023
BNN Trenggalek gelar konferensi pers terkait penangkapan pemakai dan pengedar sabu-sabu | Foto: Kabartrenggalek.com/Zamz

Nelayan Nyambi Jual Sabu, BNN Trenggalek Borgol Pelaku

15:00 9 Mar 2023

Berita Populer

Terima 25 Ribu Sekali Main, Mami Bisnis Esek-Esek Trenggalek Ditangkap Polisi

Raden Zamz
17:35 31 Mar 2023
Mucikari di Trenggalek diringkus Polres Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)
Peristiwa

Berperan sebagai mucikari (mami) di Trenggalek buka bisnis esek-esek, akhirnya diringkus Polres Trenggalek dalam operasi Pekat Semeru 2023. Tersangka WR...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Masjid saat bulan puasa Ramadan/Foto: Pexels

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Trenggalek Hari Ini, Minggu 02 April 2023

0:11 2 Apr 2023
Halaman sekolah di Trenggalek longsor/Foto: BPBD Trenggalek

Halaman Sekolah di Trenggalek Longsor, Kerugian Capai Ratusan Juta

20:40 1 Apr 2023
Iptu Agus Salim, Kasatreskrim Polres Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Bayi Meninggal Pasca Imunisasi di Trenggalek, Polisi Minta Keterangan 13 Orang

16:08 1 Apr 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com