Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Sabtu, 28 Januari, 2023
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Hukum

Sidang Keempat Judicial Review UU Minerba, Bukti DPR Tak Bekerja untuk Rakyat

Wahyu AO
20:30 9 Nov 2021
A A
Balas
Sidang Keempat Judicial Review UU Minerba, Bukti DPR Tak Bekerja untuk Rakyat

Sidang ke empat judicial review UU Minerba/Foto: Mahkamah Konstitusi RI (youtube)

Kabar Trenggalek – Gugatan masyarakat Indonesia terhadap Undang-Undang Nomor 3 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) berlanjut pada tahap sidang keempat. Sidang judicial review UU Minerba tersebut disiarkan dalam kanal youtube Mahkamah Konstitusi RI. Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Bersihkan Indonesia, menilai pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di dalam sidang itu menunjukkan bahwa DPR tidak bekerja untuk rakyat, Selasa (9/11/2021).

Agenda dalam sidang keempat UU Minerba adalah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden. Penggugat UU Minerba diwakili oleh Nur Aini, petani di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, dan Yaman, nelayan di Desa Mataras, Kecamatan Sungailiat, Provinsi Bangka Belitung. Kemudian, ada Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim) dan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional.

Dalam sidang keempat UU Minerba, DPR menyatakan bahwa UU Minerba dibentuk untuk menyejahterakan rakyat. Menanggapi hal itu, Abdul Wachid Habibullah, Tim Advokasi UU Minerba, menyatakan DPR tidak menjalankan tugasnya dengan baik sebagai wakil rakyat. DPR dinilai mengabaikan kriminalisasi yang dialami oleh warga, serta ancaman kematian akibat kehadiran tambang.

“Hal ini menunjukkan bahwa DPR yang katanya mewakili rakyat justru tidak mengetahui jika banyak rakyat yang menjadi korban dari pertambangan. Seperti korban meninggal akibat lubang tambang, konflik agraria, serta kriminalisasi rakyat yang merupakan akibat berlakunya UU Minerba,” ujar Abdul.

RekomendasiUntukmu

Warga Trenggalek Ngeluh Jalan Rusak Akibat Tambang, Bupati Buka Suara  

Ambulan Lewat, Demo Perpu Cipta Kerja Mahasiswa Trenggalek Berhamburan

Baca juga: Dampak Tambang Emas, Warga Kampak Harus Siap Hadapi Tanah Longsor dan Banjir Skala Besar

DPR juga menyampaikan, bahwa para pemohon uji materiil UU Minerba itu tidak memiliki legal standing yang jelas. Pernyataan DPR itu dikritik oleh Dwi Sawung, Eksekutif Nasional WALHI. Dwi mengatakan, WALHI sudah berperkara puluhan kali, sehingga tidak perlu dipertanyakan lagi legal standing WALHI. Selain itu, sudah puluhan tahun juga legal standing WALHI mewakili lingkungan hidup diakui oleh pengadilan.

“Dalam lima tahun ke belakang, WALHI sudah menggugat beberapa IUP [Izin Usaha Pertambangan] dan IUPK [Izin Usaha Pertambangan Khusus] yang diterbitkan oleh pemerintah maupun menggugat ijin lingkungan tambang Minerba dan tidak pernah digagalkan dengan urusan legal standing,” Kata Dwi.

Kritik yang sama disampaikan oleh Pradarma Rupang, Dinamisator JATAM Kaltim. Pradarma menyatakan bahwa legal standing JATAM Kaltim itu jelas. JATAM Kaltim telah berkali-kali mendaftarkan sengketa informasi di Komisi Informasi. Rupang menambahkan, anggota JATAM Kaltim adalah para korban dari industri tambang.

“Para anggota memberikan mandat agar UU Minerba digugat. Justru kami meragukan posisi DPR RI terhadap keselamatan warga di lingkar tambang. Menjamin investasi seluas-luasnya justru mewakili kepentingan perusahaan tambang,” jelas Pradarma.

Baca juga: Bupati Trenggalek Kritik Pengubahan Wilayah Hutan Menjadi Kawasan Tambang di Indonesia

Dilansir dari unggahan instagram @bersihkanindonesia, Bersihkan Indonesia menjelaskan bahwa Nur Aini dan Yaman adalah dua warga korban kriminalisasi dengan UU Minerba yang disahkan pada mei 2020. Nur Aini dan Yaman juga merupakan warga yang sedang melindungi ruang hidup mereka dari kerusakan akibat aktivitas pertambangan.

“Keterangan DPR dalam persidangan judicial review kali ini semakin menunjukkan bahwa orientasi dari pengesahan UU Minerba hanya untuk meraup keuntungan melalui eksploitasi sumber daya alam sector mineral dan batubara. DPR sebagai wakil rakyat juga menutup mata terhadap ketimpangan yang terjadi di masyarakat,” jelas Bersihkan Indonesia.

Eti Oktaviani, Tim Advokasi UU Minerba, mengatakan, pernyataan DPR dalam sidang keempat judicial review UU Minerba itu tidak mendukung perjuangan rakyat dalam memperjuangkan keberlanjutan lingkungan hidup. Menurut Eti, DPR RI malah berdalih berdalih bahwa pengesahan UU Minerba akan memberikan tambahan pendapatan, menjamin ketertiban hukum, serta mengayomi perusahaan dan rakyat.

“DPR RI menyadari posisi yang tidak seimbang antara pengusaha dan rakyat. DPR RI seharusnya berdiri bersama rakyat karena DPR RI merupakan subjek yang dipilih dan mewakili rakyat,” tegas Eti.

UU Minerba yang menuai penolakan dari masyarakat Indonesia ini akan berlanjut ke sidang berikutnya. Sidang judicial review UU Minerba akan dilanjutkan kembali pada tanggal 6 Desember 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah.

Reporter: Wahyu AO
Editor: Wahyu AO
Tags: Tolak TambangUU Cipta KerjaUU Minerba
dibagikan49TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Kondisi Korban Kekerasan Ustadz Pondok Trenggalek Membaik, Dinsos PPPA Bergerak

Kondisi Korban Kekerasan Ustadz Pondok Trenggalek Membaik, Dinsos PPPA Bergerak

Raden Zamz
8:00 23 Jan 2023

Insiden kekerasan ustadz pondok Trenggalek berbuntut. Pihak Polres Trenggalek menindak tegas dengan menetapkan tersangka ustadz diduga pelaku penganiayaan terhadap santri. ...

Anda Harus Tahu, Anak Korban Tindak Pidana Berhak Terima Ganti Rugi dari Pelaku

Anda Harus Tahu, Anak Korban Tindak Pidana Berhak Terima Ganti Rugi dari Pelaku

Muhammad Rusdi Firdaus
20:08 17 Jan 2023

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana, memberikan angin segar...

Link Download Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Link Download Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Wahyu AO
18:30 16 Jan 2023

Pada 2022, Kementerian Agama (Kemenag) menyusun PMA atau Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan. Peraturan itu...

Apakah Golput Melanggar Undang-Undang Pemilu? Ini Jawaban Hukumnya

Apakah Golput Melanggar Undang-Undang Pemilu? Ini Jawaban Hukumnya

Wahyu AO
10:00 31 Des 2022

Kabar Trenggalek - Golongan putih atau golput dikenal sebagai istilah politik ketika warga tidak memberikan suara dalam pemilihan umum (Pemilu),...

Diduga Umbar Data Calon PPS di Trenggalek, Indikasi Pelanggaran Pidana

Diduga Umbar Data Calon PPS di Trenggalek, Indikasi Pelanggaran Pidana

Raden Zamz
14:10 27 Des 2022

Kabar Trenggalek - Dugaan publikasi data pribadi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Trenggalek kini mulai tampak indikasi arah pelanggarannya, Selasa...

Kabar Anyar Lur, Jokowi Larang Jualan Rokok Utilan 

Kabar Anyar Lur, Jokowi Larang Jualan Rokok Utilan 

Raden Zamz
9:00 27 Des 2022

Kabar Trenggalek - Rokok utilan (batangan) kini dilarang jual bebas kepada masyarakat, karena Jokowi larang jualan rokok utilan. Aturan itu...

Lebih Banyak

Populer

  • Miris, Guru Pendidikan di Trenggalek Diduga Sodomi Muridnya 

    Miris, Guru Pendidikan di Trenggalek Diduga Sodomi Muridnya 

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Ngamar di Hotel Trenggalek dengan Wanita, Pria Asal Tulungagung Meninggal

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
  • PMII Trenggalek Kritik Pelayanan Buruk Rumah Sakit Daerah: Berhenti Berikan Janji Palsu 

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
  • Diterjang Hujan, Rumah Warga Trenggalek Roboh

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • GMNI Trenggalek Kutuk Keras Pelayanan Buruk Rumah Sakit Daerah Trenggalek 

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In