Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek
Beranda Nasional

PPKM Diperpanjang, Masuk Indonesia Hanya Boleh Lewat Lima Bandara Berikut

Reporter: Lek Zur
Editor: Ali Obed
Rabu, 17 November 2021, 08:00:54
di Nasional
PPKM Diperpanjang, Masuk Indonesia Hanya Boleh Lewat Lima Bandara Berikut

Bandara/Foto: Pixabay

Kabar Trenggalek – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia belum berakhir. Pemerintah memutuskan PPKM diperpanjang. Dengan begitu, pemerintah juga membatasi orang yang masuk ke Indonesia melalui jalur udara, Rabu (17/11/2021).

Pembatasan orang yang masuk dari Internasional ke Indonesia ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Corona Virus Disaese (Covid-19).

Tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pintu masuk kedatangan melalui jalur udara hanya melalui lima bandar udara (Bandara) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Baca juga: Cara Daftar Bantuan Sosial Anak Sekolah di Internet, Resmi Cair 4,4 Juta

Orang lainjuga membaca:

Muncul Kasus Positif Omicron Siluman, Begini Penjelasan Ahli Epidemiologi Unair Surabaya

Waspada Lonjakan Corona saat Bulan Ramadhan, Ini Kata Satgas Covid-19

PPKM Provinsi Jawa Timur Resmi Diperpanjang, Trenggalek Masuk Level 3

Trenggalek dan 14 Daerah di Jawa Timur Masuk PPKM Level 2, Ini Keterangan Resminya

Lima bandara yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 sebagai berikut:

  1. Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang.
  2. Bandar Udara Sam Ratulangi, Manado.
  3. Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.
  4. Bandar Udara Hang Nadim, Batam.
  5. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.

Pintu masuk melalui jalur laut di Provinsi Bali dan Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).

“Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/Satuan Tugas Covid-19/Kementerian/ Lembaga terkait,” bunyi aturan tersebut.

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah 1 Juta akan Segera Cair, Begini Cara Melihat Melalui Link Resminya

Dilansir dari Instagram @kemenhub151, alasan pemerintah membuka kembali kedatangan dari Internasional adalah sebagai berikut:

  1. Dapat memulihkan ekonomi masyarakat.
  2. Memperlancar WNI dan PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang akan pulang ke Indonesia.
  3. Membuka kembali kerjasama ekonomi luar negeri, dan lain-lain.

Pemerintah tetap menyiapkan rencana aturan dengan adanya pembukaan kembali pintu masuk internasional yang dilakukan secara bertahap ini.

Serta memastikan pengetatan dan syarat-syarat perjalanan yang mengacu kepada SE Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.

Tags: Covid-19Pandemi
dibagikan39TweetSendScan
Artikel Sebelumnya

Jadwal Vaksinasi Covid-19 Trenggalek di Kecamatan Durenan, Tanggal 16-20 November 2021

Artikel Selanjutnya

Akibat Tanah Bergerak, Warga Panggul Mengosongkan Rumahnya

Berita Lainnya

Pantai Kasap Pacitan

Sebanyak 27 Wilayah Jatim Jadi Tempat Pemantauan Hilal Ramadhan 2022, Salah Satunya di Pantai Kasap Pacitan

29/03/2022
Kemenag memantau hilal

Inilah Daftar 101 Lokasi Pemantauan Hilal Bulan Ramadhan 2022 di Indonesia

29/03/2022
Ilustrasi memantau isbat awal Ramdahan 1443 Hijriah

Awal Ramadhan 1443 H, Kemenag Masih Tunggu Hasil Sidang Isbat April 2022

28/03/2022
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, saat menjumpai jamaah umrah

Sempat Tutup karena Covid-19, Jamaah Umrah Jawa Timur Bisa Berangkat dari Surabaya 

22/03/2022
Membaca Al-Quran

Kemenag Buka Pendaftaran Da’i Perbatasan Kalimantan Barat dengan Malaysia

12/03/2022
Salah satu keistimewaan seni Suku Tengger

Nama Suku yang Ada di Provinsi Jawa Timur, Ini Rincinya

11/03/2022

VIRAL HARI INI

  • Besok Sabtu, PLN Trenggalek Kembali Padamkan Listrik di Empat Desa

    Informasi Pemadaman Listrik Trenggalek Terkini

    32 dibagikan
    dibagikan 32 Tweet 0
  • Kronologi 40 Petani yang Disiksa dan Ditangkap Paksa di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Jadwal Tayang Film di Bioskop NSC Trenggalek, Tanggal 14 – 16 Mei 2022

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Film Horor KKN di Desa Penari Diserbu Ratusan Penonton di Bioskop NSC Trenggalek

    58 dibagikan
    dibagikan 58 Tweet 0
  • Pernah Uji Coba Bunuh Diri, Warga Pule Trenggalek Ditemukan Tenggelam Tak Bernyawa 

    56 dibagikan
    dibagikan 56 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Ketentuan Layanan
  • Media Siber
  • Beriklan

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.