• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Kamis, 23 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News Politik

Menunggu Babak Final Polemik Rekrutmen Perangkat Desa Ngulanwetan Pogalan

Wahyu AO Wahyu AO
20:31 28 Nov 2021
Menunggu Babak Final Polemik Rekrutmen Perangkat Desa Ngulanwetan Pogalan

Ilustrasi Hakim Pengadilan/Foto: Shuterstock

64
Dibagikan

Kabar Trenggalek – Perjalanan polemik rekrutmen perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek, tinggal menunggu ketukan palu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Minggu, (28/11/2021).

Kepala Desa (Kades) Ngulanwetan, Nurkholis, masih getol tidak melaksanakan Surat Keputusan Bupati Trenggalek nomor 188.45/286/406.001.3/2021 tentang Pembatalan Keputusan Kepala Desa Ngulanwetan nomor: 188.45/05/406.12.2009/2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa.

Akibat tindakan abainya itu, Nurkholis harus mencopot jabatan Kades selama tiga bulan. Hal itu didasari Surat Keputusan Bupati Nomor: 188.45/502/406.003.1/2021, tentang pemberhentian sementara dari jabatan Kades Ngulanwetan selama tiga bulan.

Baca juga: Nurkholis Diberhentikan Sementara dari Jabatan Kades Ngulanwetan Selama Tiga Bulan

Akhir November 2021 menjadi masa bertugas kembali Nurkholis sebagai Kades Ngulanwetan. Namun, hingga hari ini belum ada tanda-tanda dirinya diaktifkan kembali.

RekomendasiUntukmu

Jadwal Gus Miftah Jawa Timur, Dua Hari Bakal Ngaji dan Singgah di Trenggalek 

9 Daftar Masjid di Pinggir Jalan Trenggalek, Rekomendasi Tempat Singgah Saat Mudik

Edy Supriyanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Trenggalek,memberi keterangan. Edy mengatakan, dirinya menunggu keputusan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, untuk mengaktifkan kembali Nurkholis atau diberhentikan seterusnya.

“Kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan inspektorat. Nanti kami cermati bersama terkait temuan-temuan polemik di lingkungan Desa Ngulanwetan dari rekrutmen perangkat desa,” terangnya saat dikonfirmasi di Pendapha Manggala Praja Nugraha.

Baca juga: Alam Terancam Rusak, Inilah Daftar Desa di Trenggalek yang Masuk Konsesi Tambang Emas PT SMN

Edy, menyampaikan, pada tanggal 30 November nanti tidak ada perpanjang non-aktif bagi Nurkholis, melainkan dikembalikan menjadi Kades Ngulanwetan lagi atau diberhentikan seterusnya.

“Tidak ada kemungkinan diperpanjang non-aktif, namun yang ada hanyalah dikembalikan menjadi Kepala Desa apa diberhentikan seterusnya,” tandasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Haris Yudhianto, Kuasa Hukum Maryanto, mengatakan gugatan Maryanto kepada Keputusan Kepala Desa Ngulanwetan di PTUN Surabaya, tinggal menunggu keputusan saja. Pada tanggal 02 Desember 2021, akan diputuskan hasil gugatan Maryanto kepada Nurkholis itu.

“Saya yakin keputusan tanghal 2 Desember mendatang memihak kepada Maryaanto sebagai penggugat,” terang Haris.

Reporter: Lek Zur
Editor: Wahyu AO
Tags: Desa NgulanwetanPogalanPolemik

Berita Terkait

Kantor BKD Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Sembilan Kursi Pucuk Pimpinan Trenggalek Dilelang, 2 Lainnya Diacuhkan

19:07 16 Mar 2023
Kegiatan Musrenbang Trenggalek/Foto: Tri Yulik S (Tirex)

Kinerja 7 Dinas Trenggalek Loyo, 200 M Anggaran Turah

11:31 16 Mar 2023
Proses coklit warga Trenggalek sebagai tahapan pemilu 2024/Foto: Rendatin for Kabar Trenggalek

Tahapan Pemilu 2024: Tukang Becak Trenggalek Hingga Presiden Dicoklit

18:27 15 Mar 2023
Ilustrasi. Tenaga kesehatan/Foto: Pexels

Segera Sampaikan Usulanmu, Ini Link Aspirasi Publik di RUU Kesehatan

15:00 13 Mar 2023
Ilustrasi kamar di rumah sakit/Foto: Pixabay

Pemerintah Terima RUU Kesehatan, Dorong Akses Layanan Kesehatan Murah bagi Masyarakat

19:10 10 Mar 2023
Amin Tohari, Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Tak Ingin Ngutang Lagi, DPRD Trenggalek Target 29 Raperda Selesai 2023

15:20 8 Mar 2023

Berita Populer

Desa Wisata Duren Sari Trenggalek Masuk 75 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia 2023

Wahyu AO
11:49 22 Mar 2023
Durian khas Desa Wisata Duren Sari Trenggalek/Foto: Jadesta
Wisata

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), Sandiaga Uno, mengumumkan Desa Wisata Duren Sari Trenggalek masuk 75 besar Anugerah Desa Wisata...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Operasi pasar di Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Tiga Kali Operasi Pasar di Trenggalek, Pemerintah Goyang Harga Bahan Pokok

11:23 23 Mar 2023
Pencarian warga Munjungan hilang terhantam ombak/Foto: Kabar Trenggalek

Terhantam Ombak Pantai Ngampiran Saat Mancing, Warga Munjungan Hilang

10:36 23 Mar 2023
Masjid saat bulan puasa Ramadan/Foto: Pexels

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Trenggalek Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

0:01 23 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com