Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek
Beranda Politik

Keluar Banyak Uang saat Pilkades, Berikut Besar Gaji Kepala Desa Terbaru

Reporter: Lek Zur
Editor: Ali Obed
Kamis, 11 November 2021, 09:08:30
di Politik
Keluar Banyak Uang Saat Pilkades, Berikut Besar Gaji Kepala Desa Terbaru

Pelantikan Kepala Desa oleh Bupati Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Kabar Trenggalek – Menjadi Kepala Desa (Kades) harus melewati pemilihan langsung oleh masyarakat yang tinggal di desa tempat pemilihan, Kamis (11/11/2021).

Konon peminat menjadi Kades sangat tinggi. Hal ini bisa diketahui saat menjelang pencalonan banyak peminat yang mencalonkan diri menjadi Kades dari segala profesi.

Menjadi Kades tak mudah yang dibayangkan. Kucuran Dana Desa (DD) menjadi komando Kades dan perangkat desa.

Terlebih saat Pilkades tiba, sudah pasti banyak mengeluarkan biaya bagi calon yang akan bertarung meperebutkan kursi nomor satu di desanya itu.

Baca juga: Cara Melihat Bantuan Sosial PKH di Internet, Resmi

Orang lainjuga membaca:

Produksi Panen Padi Jawa Timur Tahun 2021 Merosot 154.950 Ton, Ini Detailnya

Sempat Lesu Terkena Pandemi, Kini Target Investasi di Trenggalek Lebih Rp. 42 Miliar

Program Kartu Prakerja Gelombang 23 Resmi Dibuka Hari Ini

Cara Daftar Bansos Tahun 2022 Melalui HP, Resmi

Perjuangan yang sangat menguras tenaga, lalu berapa gaji kepala desa terbaru saat ini?

Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap Kades, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

“Penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a,” bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Baca juga: Pandemi Belum Berakhir, Trenggalek Siapkan Anggaran Penanganan Covid-19 2022

Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, Kades juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah. Pendapatan Kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.

“Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain,” bunyi Pasal 100 ayat (2).

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji Kades dan perangkat desa ini diatur dengan peraturan bupati atau wali kota.

Tertuang dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan pasal tersebut ditetapkan bahwa Kepala Desa memiliki masa jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Sementara itu, Kades dapat menjabat kembali paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang EKONOMI:

Cara Akses Fitur Baru Kartu Prakerja, Lebih Mudah Lamar Pekerjaan Lewat Situs Resmi Tahun 2022

Tags: Ekonomi
dibagikan49TweetSendScan
Artikel Sebelumnya

Info Vaksinasi Covid-19 Trenggalek di Kecamatan Kampak, Kamis 11 November 2021

Artikel Selanjutnya

Sungai di Kecamatan Panggul Meluap ke Jalanan, Begini Kondisinya

Berita Lainnya

Ketua KPU Trenggalek berfoto bersama Bupati Trenggalek, yang juga salah satu ketua partai politik

Baliho Timbulkan Kontroversi, Kesbangpol Akui Dapat Rekomendasi KPU Trenggalek

14/05/2022
Para anggota Komisioner KPU Trenggalek

Anggota Komisioner Tidak Tahu Keputusan Pemasangan Baliho Ketua KPU Trenggalek

13/05/2022
Ketua Bawaslu Trenggalek, Ahmad Rokhani, saat di ruang kerjanya

Tanggapi Baliho Ketua KPU, Bawaslu Trenggalek Buka Opsi Masyarakat Lapor DKPP

13/05/2022
Ketua KPU Trenggalek berfoto bersama Bupati Trenggalek, yang juga salah satu ketua partai politik

Praktisi Politik Tanyakan Netralitas Ketua KPU Trenggalek dalam Baliho Besar yang Tersebar 

12/05/2022
Suasana malam di Alun-Alun Trenggalek

Diperpanjang Lagi, Kabupaten Trenggalek Masuk PPKM Level 2

11/05/2022
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, saat pantau jalan rusak

Bupati Trenggalek Gagal Capai Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur 2021

29/04/2022

VIRAL HARI INI

  • Para petani Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang ditangkap

    Kronologi 40 Petani yang Disiksa dan Ditangkap Paksa di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Informasi Pemadaman Listrik Trenggalek Terkini

    32 dibagikan
    dibagikan 32 Tweet 0
  • Jadwal Tayang Film di Bioskop NSC Trenggalek, Tanggal 14 – 16 Mei 2022

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Film Horor KKN di Desa Penari Diserbu Ratusan Penonton di Bioskop NSC Trenggalek

    58 dibagikan
    dibagikan 58 Tweet 0
  • Ada 6 Kasus Perceraian di Trenggalek dalam Sehari, Faktor Ekonomi Jadi Alasan

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Ketentuan Layanan
  • Media Siber
  • Beriklan

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.