Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek
Beranda Ekonomi

Alasan OJK Mencabut Paksa Izin OVO Finance

Reporter: Lek Zur
Editor: Ali Obed
Kamis, 11 November 2021, 19:57:36
di Ekonomi
Alasan OJK Mencabut Paksa Izin Usaha OVO Finance

Kantor Otoritas Jasa Keuangan/Foto: Dokumen Istimewa

Kabar Trenggalek – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak segan menertibkan perusahaan uang digital yang bermasalah. Baru-baru ini, OJK mencabut paksa izin OVO Finance Indonesia karena tidak mematuhi ketentuan undang-undang, Kamis (11/11/2021).

OVO Finance Indonesia berbeda dengan Dompet Digital OVO. OVO Finance Indonesia merupakan perusahaan pembiayaan. Sedangkan Dompet Digital OVO merupakan perusahaan uang elektronik di mana izin usahanya bukan berasal dari OJK, melainkan dari Bank Indonesia (BI). Dompet Digital OVO sering digunakan masyarakat untuk membeli makanan secara online.

PT OVO Finance Indonesia beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav B-12 RT 017 RW 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan, Rabu (10/11/2021),” tulis OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Baca juga: Keluar Banyak Uang saat Pilkades, Berikut Besar Gaji Kepala Desa Terbaru

Orang lainjuga membaca:

KPK akan Lelang Tanah Mantan Bupati Koruptor Tulungagung, Ini Daftarnya

Produksi Panen Padi Jawa Timur Tahun 2021 Merosot 154.950 Ton, Ini Detailnya

Sempat Lesu Terkena Pandemi, Kini Target Investasi di Trenggalek Lebih Rp. 42 Miliar

Program Kartu Prakerja Gelombang 23 Resmi Dibuka Hari Ini

Imbas dari dicabutnya OVO Finance Indonesia itu, pihak perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan.

Pencabutan izin OVO Finance Indonesia, pihak perusahaan harus memenuhi hak dan kewajiban sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Berikut tiga kewajiban perusahaan dalam memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku:

  1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang
    berkepentingan.
  2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
  3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Baca juga: Daftar 12 Stasiun yang Menyediakan Tiket Kereta Api Gratis Se-Indonesia

OJK juga mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Setelah izin usahanya dicabut, OVO Finance Indonesia dilarang menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, maupun kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.

Tags: EkonomiKorupsi
dibagikan32TweetSendScan
Artikel Sebelumnya

Tes Swab PCR Gratis di RSUD Dr. Soedomo, Ini Prosedurnya

Artikel Selanjutnya

Info Vaksinasi Covid-19 Trenggalek di Kecamatan Munjungan, Jumat 12 November 2021

Berita Lainnya

Pecahan uang Rp. 100 ribu

Syarat dan Cara Cek Penerima Bansos BSU Rp 1 Juta Mei 2022

13/05/2022
Daftar Upah Minimum Kabupaten Trenggalek dan Provinsi Jawa timur Tahun 2022

Syarat dan Cara Daftar Bansos BPNT Rp 600 Ribu Mei 2022

12/05/2022
Siti Fatimah, pedagang bahan pokok di Trenggalek

Stok Pasar Minim, Harga Bahan Pokok di Trenggalek Melambung saat Idul Fitri 1443 H

12/05/2022
Pedagang musiman saat event kesenian

Dua Tahun Dihantam Pandemi, Kesenian Trenggalek Optimistis Mampu Tingkatkan Ekonomi 

12/05/2022
Program Prakerja Gelombang 20 Sudah Dibuka, Warga Trenggalek Harus Tahu

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 28 Mei 2022

11/05/2022
Pengisian minyak goreng di Toko Aloha Trenggalek

Dampak Libur Lebaran, Stok Minyak Goreng Curah di Trenggalek Kosong 

10/05/2022

VIRAL HARI INI

  • Para petani Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang ditangkap

    Kronologi 40 Petani yang Disiksa dan Ditangkap Paksa di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Informasi Pemadaman Listrik Trenggalek Terkini

    32 dibagikan
    dibagikan 32 Tweet 0
  • Jadwal Tayang Film di Bioskop NSC Trenggalek, Tanggal 14 – 16 Mei 2022

    44 dibagikan
    dibagikan 44 Tweet 0
  • Film Horor KKN di Desa Penari Diserbu Ratusan Penonton di Bioskop NSC Trenggalek

    58 dibagikan
    dibagikan 58 Tweet 0
  • Ada 6 Kasus Perceraian di Trenggalek dalam Sehari, Faktor Ekonomi Jadi Alasan

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Ketentuan Layanan
  • Media Siber
  • Beriklan

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.