Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek
Beranda Hukum

Kades Ngulanwetan Pogalan: Saya Siap Diberhentikan Sementara Kalau Ada Dasarnya

Reporter: KBRT
Editor: Wahyu AO
Jumat, 17 September 2021, 11:30:35
di Hukum
Kades Ngulan Wetan Pogalan Saya Siap Diberhentikan Sementara Kalau Ada Dasarnya

Nurkholis, Kades Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek/Foto: youtube.

Kabar Trenggalek – Polemik rekrutmen Perangkat Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan, Trenggalek, terus berlanjut. Kepala Desa (Kades) Ngulanwetan Pogalan mendapat ganjaran pemberhentian sementara, Jumat (17/09).

Pemberhentian sementara ini merupakan rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngulanwetan. Menanggapi hal ini, Nurkholis, Kades Ngulanwetan, mengatakan siap diberhentikan jika ada dasarnya.

“Saya siap, kalau memang ada dasarnya, menerima pemberhentian sementara. Kalau tidak, saya akan menentukan langkah-langkah lain,” ucap Nurkholis saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Nurkholis menambahkan, dasar dari pemberhentian sementara itu perlu berpedoman penuh dengan Pancasila dan Undang-Undang 1945.

Orang lainjuga membaca:

Kejari Trenggalek Bongkar Kasus Korupsi oleh Perangkat Desa Ngulanwetan Pogalan

Kejari Trenggalek Bongkar Kasus Korupsi Perangkat Desa Ngulanwetan Pogalan

03/02/2022
Hakim Kabulkan Gugatan Rekrutmen Perangkat Desa Ngulanwetan Pogalan

Hakim Kabulkan Gugatan Rekrutmen Perangkat Desa Ngulanwetan Pogalan

03/12/2021

“Jangan sampai kesalahan menutupi kebenaran. Intinya mempunyai landasan hukum yang kuat, jangan sampai hanya mencari kesalahan saja,” ungkap Nurkholis.

Surat Keputusan Bupati Trenggalek nomor: 188.45/286/406.001.3/2021 tentang Pembatalan Keputusan Kepala Desa Ngulanwetan nomor: 188.45/05/406.12.2009/2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa pada bulan Mei 2021, sampai saat ini masih belum ditindaklanjuti oleh Kades Ngulan Wetan. Saat ini, Nurkholis sedang melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Surat Keputusan Bupati Trenggalek tersebut.

“Rencana saya diberhentikan sementara, kemudian diganti Pejabat Kades, dan Pejabat Kades menunjuk Plt Kasun dan Sekdes, ya saya rasa lucu, karena saat ini masih ada gugatan di PTUN,” kata Nurkholis.

Sikap Nurkholis, selaku Kades Ngulanwetan, yang mengabaikan Surat Peringatan 2 dari Bupati Trenggalek berdampak pada anggaran Desa Ngulanwetan.

Tags: Desa NgulanwetanPogalanPolemik
dibagikan37TweetSend
Artikel Sebelumnya

WhatsApp Segera Rilis Fitur Transkrip Pesan Suara Menjadi Teks

Artikel Selanjutnya

Gaji Guru Madrasah Diniyah Rendah, Butuh Bantuan Operasional

Berita Lainnya

Brigadir Firman Subkhi, anggota Polda Jatim, penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi

Sidang Disiplin Polda Jatim, Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Hanya Divonis Hukuman Kurungan 14 Hari

18/05/2022
Ilustrasi perceraian

Ada 6 Kasus Perceraian di Trenggalek dalam Sehari, Faktor Ekonomi Jadi Alasan

15/05/2022
Ilustrasi TKP kasus pembunuhan

Nasib Naas Dialami Warga Munjungan Trenggalek, Dibunuh Saudaranya Sendiri

28/04/2022
Ilustrasi mengoperasikan handphone

Tersangka Mengaku Call Center Bank, Tabungan Warga Trenggalek Amblas Rp 84 Juta

27/04/2022
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wishnu Wardhana (kiri), jadi tersangka kasus mafia minyak goreng

Kronologi Dirjen Kemendag dan Sejumlah Pengusaha Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

21/04/2022
Tangkapan layar website Setda Pemkab Trenggalek yang dihack

Hacker Serang DNS Website Pemkab Trenggalek, Ini Kata Diskominfo 

12/04/2022

VIRAL HARI INI

  • Petugas PLN memperbaiki jaringan listrik

    Informasi Pemadaman Listrik Trenggalek, Rabu 18 Mei 2022

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
  • Cara Cek Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Mei 2022

    37 dibagikan
    dibagikan 37 Tweet 0
  • Sisi Lain Celine, Transgender Trenggalek yang Lihai di Dunia Fashion Show

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Warga Resah Tambak Udang Terus Bertambah, Bukti Pemkab Trenggalek Tidak Serius Hadapi Perusakan Lingkungan

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Tahun 2022

    26 dibagikan
    dibagikan 26 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Wisata
    • Sosial
    • Pendidikan
  • Olahraga
    • Persiga
  • Teknologi
  • Berita Nasional
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Advertorial

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.