Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek
Beranda Politik

Cara Melaporkan Harta Kekayaan secara Online Lewat e-LHKPN bagi Pejabat Trenggalek

Reporter: KBRT
Editor: Wahyu AO
Sabtu, 11 September 2021, 15:12:20
di Politik
Lembaran uang Rp. 100 ribu

Lembaran uang Rp. 100 ribu/Foto: Dokumen Istimewa.

Kabar Trenggalek – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ketegasan kepada setiap pejabat negara untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaran negara (LHKPN). Berikut cara melaporkan harta kekayaan secara online lewat e-LHKPN bagi Pejabat Trenggalek.

Sejak tahun 2017, KPK tidak menyediakan formulir cetak untuk LHKPN. Sebagai penggantinya, lahirlah aplikasi dalam jaringan (daring), atau yang lebih dikenal dengan e-LHKPN.

Situs daring itu bisa diakses melalui www.elhkpn.kpk.go.id. Kemudahan akses itu bisa dimanfaatkan penyelenggara Negara untuk wajib lapor dan melakukan pengisian dimanapun dan kapan saja.

Empat proses pada e-LHKPN yang perlu dilakukan oleh wajib lapor untuk dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN hingga kemudian dipublikasikan, yaitu e-Registration, e-Filing, e-Verification, dan e-Announcement.

Orang lainjuga membaca:

KPK tetapkan tersangka tindak pidana korupsi di Tulungagung

KPK akan Lelang Tanah Mantan Bupati Koruptor Tulungagung, Ini Daftarnya

02/04/2022
Rapat KPK bersama DPR

Pemerintah Keluarkan 55 Juta NIK dari Kelompok Masyarakat Penerima Bansos

31/03/2022

Penyelenggara negara/wajib lapor yang baru pertama kali menyampaikan LHKPN secara daring harus memiliki akun dan telah diaktivasi terlebih dahulu.

Pada tahap e-Registration, dilakukan proses pendataan dan pendaftaran oleh Unit Pengelola LHKPN (UPL) yang terdapat di instansi masing-masing. Pengelola UPL atau admin instansi biasanya melakukan pendataan pada Oktober hingga Desember tahun sebelumnya.

Pengelola UPL atau admin instansi ditunjuk oleh pimpinan tertinggi berdasarkan SK. Tugasnya yaitu mengelola dan melengkapi master data jabatan. Serta mengelola data penyelenggara negara/wajib lapor yang meliputi penambahan, pengurangan, penonaktifan, pembuatan, dan aktivasi akun penyelenggara negara/wajib lapor. Selain itu ada tugas monitoring kepatuhan instansi.

Tahap selanjutnya adalah e-Filling, yaitu pengisian dan penyampaian LHKPN yang dilakukan secara daring pada menu e-Filing pada aplikasi e-LHKPN dengan mengikuti petunjuk yang telah disediakan.

Penyelenggara negara dapat menggunakan aplikasi e-LHKPN setelah mendapatkan akun e-Filing.

Tata cara untuk mendapatkan akun e-Filing adalah yang pertama penyelenggara negara/wajib lapor mengisi formulir permohonan aktivasi e-Filing LHKPN. Formulir itu dapat diunduh di aplikasi e-LHKPN. Selanjutnya, formulir tersebut dilengkapi dengan fotokopi KTP dan diserahkan ke UPL di instansi masing-masing.

UPL kemudian mengecek ketersediaan data penyelenggara negara/wajib lapor di aplikasi e-LHKPN. Jika belum terdaftar, maka UPL dapat menambahkan datanya dan membuatkan akun e-Filing.

Jika sudah pernah terdaftar tetapi statusnya belum “online” maka UPL dapat mengaktivasi akun e-Filing penyelenggara negara/wajib lapor.

Penyelenggara negara/wajib lapor akan menerima email aktivasi yang berisi username dan password. Kemudian, penyelenggara negara/wajib lapor harus membuka tautan yang ada di email tersebut untuk mengaktifkan akun.

Penyelenggara negara/wajib lapor kemudian akan diarahkan ke aplikasi e-LHKPN untuk melakukan login menggunakan username dan password yang tercantum pada email aktivasi dan diminta untuk mengganti password.

Setelah melakukan semua proses tersebut, penyelenggara negara/wajib lapor dapat melakukan pengisian LHKPN dengan memilih tombol e-Filing.

Setelah penyelenggara negara/wajib lapor melakukan proses E-Filling, tim verifikasi LHKPN akan melakukan proses verifikasi dan validasi data harta kekayaan penyelenggara negara/wajib lapor.

Proses verifikasi meliputi pengecekan data harta dan kelengkapan dokumen pendukung. Yaitu berupa surat kuasa sebagaimana lampiran 4 yang wajib ditandatangani di atas materai oleh penyelenggara negara/wajib lapor dan keluarga untuk dikirimkan ke KPK.

Tahap terakhir adalah e-Announcement. LHKPN yang sudah diverifikasi oleh KPK akan diumumkan dan dapat dicek pada menu e-Announcement pada situs www.elhkpn.kpk.go.id.

Tags: KPK
dibagikan2TweetSend
Artikel Sebelumnya

Harga Telur Ayam di Trenggalek Turun, Berikut Rinciannya

Artikel Selanjutnya

Terpikat Asmara, Warga Trenggalek Meninggalkan Rumah Demi Kekasihnya

Berita Lainnya

Presiden Jokowi bolehkan masyarakat lepas masker

Pemerintah Resmi Bolehkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka

18/05/2022
Baliho Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) Trenggalek

Pasang Baliho Gandeng Bupati, Ketua KPU Trenggalek Buka Suara

18/05/2022
Pendapa Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek

Dua Bulan Jelang Tutup Semester, Capaian PAD Trenggalek Belum Sentuh 35%

17/05/2022
Ketua KPU Trenggalek berfoto bersama Bupati Trenggalek, yang juga salah satu ketua partai politik

Baliho Timbulkan Kontroversi, Kesbangpol Akui Dapat Rekomendasi KPU Trenggalek

14/05/2022
Para anggota Komisioner KPU Trenggalek

Anggota Komisioner Tidak Tahu Keputusan Pemasangan Baliho Ketua KPU Trenggalek

13/05/2022
Ketua Bawaslu Trenggalek, Ahmad Rokhani, saat di ruang kerjanya

Tanggapi Baliho Ketua KPU, Bawaslu Trenggalek Buka Opsi Masyarakat Lapor DKPP

13/05/2022

VIRAL HARI INI

  • Petugas PLN memperbaiki jaringan listrik

    Informasi Pemadaman Listrik Trenggalek, Rabu 18 Mei 2022

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
  • Cara Cek Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Mei 2022

    37 dibagikan
    dibagikan 37 Tweet 0
  • Sisi Lain Celine, Transgender Trenggalek yang Lihai di Dunia Fashion Show

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Warga Resah Tambak Udang Terus Bertambah, Bukti Pemkab Trenggalek Tidak Serius Hadapi Perusakan Lingkungan

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Tahun 2022

    26 dibagikan
    dibagikan 26 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Wisata
    • Sosial
    • Pendidikan
  • Olahraga
    • Persiga
  • Teknologi
  • Berita Nasional
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Advertorial

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.