Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Hukum

Persoalan Bansos Wilayah PPKM Level 4: Dari Korupsi sampai Beras Tak Layak Konsumsi

Wahyu AO
4:11 6 Agu 2021
A A
0

Persoalan Bansos Wilayah PPKM Level 4: Dari Korupsi sampai Beras Tak Layak Konsumsi

(foto: hype.grid.id)

KABARTRENGGALEK.com – Penyaluran bantuan sosial (Bansos) untuk meringankan beban masyarakat seiring kebijakan PPKM Level 4 telah dilakukan di sejumlah wilayah. Dalam siaran pers di youtube Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi mendorong supaya penyaluran Bansos bisa dipercepat.

RekomendasiUntukmu

PPKM Dicabut, Aktivitas Ekonomi Makin Ngebut

Pucuk Kursi DPRD Jatim Terseret Operasi Tangkap Tangan KPK, Ini Sebabnya 

“Untuk mengurangi beban masyarakat, Pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran Bantuan Sosial untuk masyarakat, bantuan untuk UMKM, PKL dan Warung, Bantuan Subsidi Upah, dan banpres Produktif Usaha Mikro,” ujar Jokowi.

Kementerian Sosial (Kemensos) segera merespon perintah Presiden. Mensos menyalurkan bantuan berupa Bantuan Sosial Tunai (BST), BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) atau kartu sembako, serta Program Keluarga Harapan (PKH) untuk wilayah terdampak PPKM level 4.

“PKH, BPNT/Kartu Sembako dan BST merupakan bantuan sosial yang eksisting,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini, Senin 26 Juli 2021 (tempo.co).

Namun, penyaluran Bansos di berbagai wilayah itu memiliki beragam persoalan. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat tak ragu melaporkan siapapun jika menemukan adanya dugaan penyimpangan.

Menurut laporan Tempo, beragam penyimpangan pada penyaluran bansos selama PPKM Level 4 adalah sebagai berikut:

 

1. DANA BANSOS DIKORUPSI

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Bahrudin telah melakukan penyidikan dan menetapkan dua tersangka penyalahgunaan kasus dugaan pungutan liar dan penyimpangan dana Bansos. Kedua pelaku adalah pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di 4 Desa di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Banten.

“Selain itu masih dilakukan penyidikan kepada 8 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa yang membawahi 12 desa dan 2 kelurahan, Adapun indikasi kerugian negara sebesar Rp 800 juta dan estimasi yang tidak disalurkan sebesar Rp 3,5 Milyar,” ujar Bahrudi.

 

2. PEMOTONGAN DUIT BANSOS TUNAI

Menteri Sosial Tri Rismaharini terkejut dan geram ketika menemui Maryanih, seorang penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Maryanih menngatakan, harga barang komponen yang ia terima tidak genap Rp200.000 per bulan di Kota Tangerang, Banten.

“Tadi sudah dihitung oleh Bapak yang dari Satgas Pangan/Mabes Polri harga dari komponen yang diterima hanya Rp177.000 dari yang seharusnya Rp200.000. Jadi ada Rp23.000, coba bayangkan Rp23.000 dikali 18,8 juta,” ujar Risma geram.

Hal yang sama dialami Aryanih, penerima bansos lainnya. Aryanih mengaku dimintai uang kresek oleh pihak tertentu yang terkait dengan program bantuan yang ia terima dari Kementerian Sosial (Kemensos).

 

3. DUIT BANSOS DITILAP

Penyimpangan Bantuan Sosial Tunai (BST) juga ditemukan Mensos Risma di Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang dilakukan oknum setempat. Oknum menggunakan modus sebagai penyalur BST setempat dan diduga menilap uang BST warga untuk jangka waktu satu bulan.

BST itu seharusnya diterima oleh penerima bantuan selama tiga bulan. Tapi BST hanya sampai ke tangan penerima bantuan untuk jangka waktu dua bulan.

Berdasarkan temuan Mensos Risma itu, Polres Tuban berencana memanggil Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Tuban, Eko Julianto untuk dimintai keterangan.

 

4. DATA PENERIMA BANSOS SEMRAWUT

Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Klaten mengeluh kepada Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah. Sejumlah Kades itu mengeluhkan semrawutnya penyaluran bantuan sosial atau bansos pada Rembug Desa yang berlangsung secara daring di Semarang, Senin 2 Agustus 2021. Joko Laksono, Kades Tijayan, terlihat begitu emosi saat menyampaikan semrawutnya data bansos di desanya kepada Ganjar.

“Bansos itu bikin pusing, saya mau curhat, Pak. Saya mau jujur, tidak peduli kalau nanti dimarahi Bu Mensos Tri Rismaharini,” ujarnya dalam Bahasa Jawa. Joko menngungkapkan, Bantuan Sosial Tunai (BST) yang didapat di desanya tidak tepat sasaran. Hal itu dikarenakan ada beberapa data penerima yang sudah diverifikasi dan dihapus dari penerima yang dianggap sudah mampu, malah mendapatkan Bansos lagi.

“Ada yang punya mobil lima, muncul namanya, dia justru malah dapat, padahal sudah kita coret, sudah diverifikasi datanya. Dapat bantuan lagi, pusing saya,” ujar Joko.

“Ada lagi cerita teman kami di Cawas. Itu Kadesnya dapat bantuan, Sekdes dapat, itukan aneh, tapi mereka juga tidak bisa apa-apa, diambil tidak bisa, dialihkan juga tidak bisa. Tolong sampaikan ke Bu Risma,” kata Joko.

Joko juga menyebutkan, salah satu koleganya di Desa Nanggulan yang seharusnya ada 261 warga yang dapat PKH, tapi 40 orang dibatalkan. “Padahal itu banyak jandanya, Pak,” kata Joko kepada Ganjar.

 

5. DITEMUKAN DATA GANDA

Terkait data ganda Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam pembagian Bansos di DKI Jakarta, Mensos Risma mengaku tidak tahu detail persoalannya. Masalah data ganda itu sebelumnya disampaikan oleh Premi Lasari, Kepala Dinas Sosial DKI.

“Saya tidak tahu persis surat yang dimaksud dari Jakarta,” kata Risma, dikutip dari konferensi pers di youtube Kemensos RI, Rabu, 4 Agustus 2021.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan telah mengirim surat terkait data ganda tersebut kepada Kementerian Sosial. Menurut Risma, Kemensos memang menerima permintaan penyaluran bansos tunai melalui bank. Tapi, kata Risma, Bank DKI dan sejumlah bank lainnya tidak ada yang menyanggupi. Alasan dari bank, butuh waktu sekitar 1,5 bulan untuk membuat rekening penerima bansos.

 

6. BERAS BANSOS BERWARNA KUNING DAN BERKUTU

Di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, ada temuan beras bansos 5 kilogram tidak layak konsumsi karena berasnya berwarna kuning dan berkutu. Anggota Komisi VIII DPR, Hasani Bin Zuber menyayangkan masih adanya temuan seperti itu. Hasani mengatakan, sebelum bantuan dikirim, seharusnya ada kontrol langsung dari Kementerian atau dinas terkait untuk memastikan beras berkualitas baik.

Politikus Partai Demokrat itu memastikan akan membawa temuan beras tidak layak makan itu dalam rapat dengan Mensos Risma.

Hasani meminta Risma memberikan sanksi tegas kepada penyedia beras bansos karena sangat merugikan masyarakat. “Soal beras ini akan saya sampaikan ke Bu Risma agar jangan sampai terulang lagi,” kata Hasani, Rabu, 4 Agustus 2021. (kbrt).

-0.789275113.921327
Tags: BansosBerasKorupsiPPKM
dibagikan3TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Kantor Dinsos PPPA Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek
Hukum

Kondisi Korban Kekerasan Ustadz Pondok Trenggalek Membaik, Dinsos PPPA Bergerak

8:00 23 Jan 2023
Ilustrasi anak-anak dan ibunya sedang berpelukan/Foto: Pexels
Hukum

Anda Harus Tahu, Anak Korban Tindak Pidana Berhak Terima Ganti Rugi dari Pelaku

20:08 17 Jan 2023
Ilustrasi santri di Pondok Pesantren/Foto: Istimewa
Hukum

Link Download Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

18:30 16 Jan 2023
Bentangan poster saya golput/Foto: Saya Golput (Facebook)
Hukum

Apakah Golput Melanggar Undang-Undang Pemilu? Ini Jawaban Hukumnya

10:00 31 Des 2022
Farid Wadjdi, Komisioner Bawaslu Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek
Hukum

Diduga Umbar Data Calon PPS di Trenggalek, Indikasi Pelanggaran Pidana

14:10 27 Des 2022
Ilustrasi Jokowi larang jualan rokok utilan/Foto: Pixabay
Hukum

Kabar Anyar Lur, Jokowi Larang Jualan Rokok Utilan 

9:00 27 Des 2022
Lebih Banyak

Populer

  • Mas Ipin dan Khofifah kunjungi pantai selatan Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

    Jalur Lintas Selatan Trenggalek Mulai Pikat Investor, Watulimo Jadi Andalan

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
  • Faruuq Trifauzi, Dosen STAI Muhammadiyah Tulungagung Sandang Gelar Doktor 

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan di Panggul Sedot Anggaran Utang 20 Miliar, Demi Little Jogja?

    13 dibagikan
    dibagikan 13 Tweet 0
  • 13 Ayat Alkitab tentang Toleransi untuk Menjaga Kerukunan Umat Beragama saat Natal 2022

    30 dibagikan
    dibagikan 30 Tweet 0
  • Kuota Haji 2023 di Trenggalek Sebanyak 526, Prioritas Lansia Naik 4 Persen 

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In