Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek
Beranda Ekonomi

Presiden Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021

Senin, 26 Juli 2021, 07:58:00
di Ekonomi, Kesehatan, Politik

Orang lainjuga membaca:

Joglo Arca di Pendapa Kabupaten Trenggalek

Kabupaten Trenggalek Miliki Banyak Cagar Budaya, Tapi Tidak Punya Museum

18/05/2022
Brigadir Firman Subkhi, anggota Polda Jatim, penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi

Sidang Disiplin Polda Jatim, Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Hanya Divonis Hukuman Kurungan 14 Hari

18/05/2022
Presiden Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021

KABARTRENGGALEK.com –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Hal tersebut disampaikanya melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden dari Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/7/2021).
Jokowi menyatakan pengendalian Covid-19 telah menunjukkan perbaikan. Antara lain tecermin dari Bed Occupancy ratio (BOR) dan positivity rate yang menunjukkan tren penurunan di beberapa provinsi di Jawa.
Namun, tren perbaikan tersebut harus disikapi hati-hati dan tetap mewaspadai penyebaran Covid-19 varian Delta yang sangat menular.
Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama aspek sosial-ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kehidupan sehari-hari juga harus diprioritaskan.
Menurut Jokowi, perpanjangan tersebut dilakukan dengan sejumlah penyesuaian, di antaranya kegiatan ekonomi masyarakat diizinkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
Menurut Jokowi, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. 
Selain itu, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00. Pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah,” kata Jokowi.
Selanjutnya, kata Jokowi, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
“Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait. Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil. Penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh menko atau menteri terkait,” ujar Jokowi.
Pada kesempatan itu, Jokowi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap kebijakan PPKM yang dilakukan di 23 hari terakhir.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM darurat pada 3-20 Juli di Jawa dan Bali, serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali. Selanjutnya, kebijakan tersebut diperpanjang hingga 25 Juli 20201 dan berganti nama menjadi PPKM level 4 dan 3.
dibagikan1TweetSend
Artikel Sebelumnya

Warga Trenggalek Dihebohkan Dengan Mendaratnya Heli Puma, Berikut Tanggapan Komandan Kodim 0806

Artikel Selanjutnya

Biaya Bunga Rencana Hutang Penanganan Covid-19 Tinggi, Komisi III DPRD Trenggalek: Padahal Bisa Dipakai untuk Pembangunan

Berita Lainnya

Minyak goreng Rp. 14.000 per liter

Pemerintah Salurkan Program Minyak Goreng Rakyat di 1.200 Lokasi

18/05/2022
Presiden Jokowi bolehkan masyarakat lepas masker

Pemerintah Resmi Bolehkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka

18/05/2022
Baliho Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) Trenggalek

Pasang Baliho Gandeng Bupati, Ketua KPU Trenggalek Buka Suara

18/05/2022
Jadwal Vaksinasi Covid-19 Trenggalek di Kecamatan Karangan, Selasa 9 November 2021

Jadwal Vaksin Covid-19 Trenggalek, Rabu 18 Mei 2022

17/05/2022
Pendapa Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek

Dua Bulan Jelang Tutup Semester, Capaian PAD Trenggalek Belum Sentuh 35%

17/05/2022
Ilustrasi tiga lembar uang Rp 100 ribu

Cara Cek Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Mei 2022

17/05/2022
Please login to join discussion

VIRAL HARI INI

  • Petugas PLN memperbaiki jaringan listrik

    Informasi Pemadaman Listrik Trenggalek, Rabu 18 Mei 2022

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
  • Cara Cek Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Mei 2022

    37 dibagikan
    dibagikan 37 Tweet 0
  • Sisi Lain Celine, Transgender Trenggalek yang Lihai di Dunia Fashion Show

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Warga Resah Tambak Udang Terus Bertambah, Bukti Pemkab Trenggalek Tidak Serius Hadapi Perusakan Lingkungan

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Tahun 2022

    26 dibagikan
    dibagikan 26 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Wisata
    • Sosial
    • Pendidikan
  • Olahraga
    • Persiga
  • Teknologi
  • Berita Nasional
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Advertorial

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In